![]() |
| Mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono saat membacakan pledoi |
inijabar.com, Jakarta - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait perkara koneksitas sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Letjen Widi didampingi oleh tim penasihat hukumnya, membongkar tujuh pokok kejanggalan fatal dalam dakwaan dan tuntutan hukum.
Menghadapi tuntutan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp21 miliar lebih, serta pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi, Letjen Widi menyatakan sikap tegasnya.
Meski menghormati penuh proses peradilan militer yang sedang berjalan, ia memohon kepada majelis hakim agar memeriksa perkara ini secara objektif dan membebaskannya dari segala dakwaan (vrijspraak).
"Saya tetap hadir dengan kepala tegak dan menghormati persidangan ini, meskipun selama ini saya didakwa menjual barang milik negara yang tidak pernah saya lakukan. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan bukti autentik, semua dakwaan yang ditujukan kepada saya nyata-nyata tidak terbukti," ujar Widi saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim.
Widi juga menyayangkan konstruksi tuntutan, yang dinilai sangat berat dan mengabaikan rekam jejak pengabdian panjangnya selama kurang lebih 33 tahun di jajaran TNI AD. Ia menegaskan, jabatan yang diembannya selama ini adalah amanah moral, bukan sarana untuk memperkaya diri.
"Selama masa pengabdian saya, mulai dari medan penugasan operasi di Timor Timur hingga Papua, saya selalu mendedikasikan diri untuk negara. Jabatan bukan sarana mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar melihat perkara ini secara utuh, jujur, dan adil, serta membebaskan saya dari tuntutan hukum," ungkapnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, yang membedah sejumlah kejanggalan fundamental dalam persidangan koneksitas ini. Soesilo menjelaskan, poin pertama yang paling mendasar adalah status objek perkara, berupa tanah Kebun Carui HGU No. 35, 37, dan 38 di Cilacap keliru didakwa sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Tanah tersebut bukanlah aset BMN, melainkan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berasal dari bekas hak barat (Erfpacht Verponding). Berdasarkan arsip resmi dan Surat Pangdam IV/Diponegoro Nomor B/629/VII/1992 tertanggal 18 Juli 1992, ditegaskan dengan jelas bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Kodam," jelas Soesilo.
Selain itu, Soesilo menyatakan, dakwaan penuntut umum dinilai salah mengartikan prosedur administratif penyerahan sertipikat. Menurutnya, penyerahan tiga sertipikat kepada terdakwa dilakukan melalui Berita Acara resmi.
"Penyerahan itu semata-mata dilakukan untuk disimpan, sesuai aturan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), bukan untuk diperjualbelikan," papar Soesilo.
Setelah penyerahan tersebut selesai, Soesilo menjelaskan, bahwa Letjen Widi tidak lagi mengetahui tindak lanjutnya karena harus fokus menjalankan tugas utamanya sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Terkait dengan perintah kedinasan, kuasa hukum menegaskan bahwa Letjen Widi tidak pernah memerintahkan Kolonel Wisnu dan Syaiful untuk pergi ke Cilacap. Kehadiran kedua perwira tersebut ke Cilacap murni karena penjabaran tugas sehari-hari sebagai Asren, di mana salah satu tugasnya adalah menangani hibah untuk eks Batalyon 405 serta rencana hibah Teluk Penyu dan Benteng Pendem.
"Koordinasi itu berkaitan dengan hibah untuk eks Batalyon 405 serta rencana hibah Teluk Penyu dan Benteng Pendem, dan sama sekali tidak membahas penawaran Kebun Carui. Segala bentuk penawaran dan penjualan lahan yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni Andi Nur Huda, murni terjadi di luar pengetahuan beliau (Letjen Widi)," kata Soesilo.
Tim kuasa hukum juga menyoroti tuduhan kerugian keuangan daerah sebesar Rp237 miliar, yang dinilai sangat dipaksakan. Menurut Soesilo, satu perkara yang sama justru melahirkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan tanggal yang berbeda.
"LHP pertama dikeluarkan pada 18 Juli 2025, sementara LHP kedua terbit pada 21 Mei 2026. Kondisi ini seperti menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Padahal, pelepasan hak kepada PT CSA dan pembayarannya telah disetujui melalui RUPS serta dituangkan dalam akta resmi," ucapnya.
Mengenai aktivitas di lahan yang sempat terhenti, Soesilo meluruskan fakta yang sebenarnya. Aktivitas dihentikan bukan karena jual beli dibatalkan oleh terdakwa. Penghentian itu terjadi karena adanya keberatan resmi dari Pangdam IV/Diponegoro kepada Bupati Cilacap dan PT CSA.
"Keberatan dilayangkan lantaran Andi Nur Huda melakukan wanprestasi dengan gagal menunaikan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam akta," terang Soesilo.
Dari sisi hukum pidana, Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, menilai Oditur Militer gagal membuktikan delik penyertaan. Ia menyebut, penuntut umum tidak mampu menguraikan adanya kerja sama yang erat antara para terdakwa.
"Oditur juga gagal menunjukkan adanya persamaan kehendak (meeting of minds), maupun rapat bersama antara terdakwa dan terpidana Andi Nur Huda. Oleh karena itu, penetapan Letjen Widi sebagai pelaku utama (pleger) dinilai sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum," tegas Waldus.
Ia juga menggarisbawahi bahwa dari 82 saksi fakta yang dihadirkan di persidangan, tidak satu pun saksi yang menerangkan adanya keterlibatan atau perintah langsung dari Widi dalam proses jual beli lahan.
"Pada intinya di dalam persidangan a quo, telah terbukti bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang sah yang membuktikan bahwa klien kami menerima, menguasai, atau menikmati uang sebesar Rp21,05 miliar baik melalui rekening transfer maupun tunai," tambah Waldus.
Tim kuasa hukum turut menyoroti bahwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap ini, oditur militer bersama tim jaksa penuntut umum koneksitas membawa barang bukti sebanyak dua kontainer penuh berkas dokumen fisik. Namun, dari tumpukan berkas tersebut, tidak ada satu pun alat bukti sah yang mampu menjerat kliennya.
Terakhir, Waldus menyoroti tuntutan pidana yang diajukan oleh oditur. Tuntutan penjara 10 tahun, denda, uang pengganti, dan pemecatan dinilai sangat jauh dari rasa keadilan dan peri kemanusiaan.
"Dasar penuntutan awalnya adalah penjualan BMN, namun yang didalilkan justru kerugian daerah atau BUMD yakni Pemda melalui PT Cilacap Segara Artha. Padahal proses pelepasan hak tersebut telah dituangkan secara sah melalui RUPS dan akta resmi. Klien kami sama sekali tidak pernah menikmati aliran dana yang dituduhkan," pungkas Waldus.
Dalam perkembangan persidangan hari ini, pihak oditur telah menyampaikan replik secara lisan yang intinya tetap pada tuntutan semula. Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum juga langsung menyampaikan duplik secara lisan, yang menegaskan untuk tetap pada isi Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah dibeberkan.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara koneksitas ini rencananya akan kembali digelar pada tanggal 26 November mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum. (Pandu)

