Polresta Cirebon Bongkar 15 Kasus Kejahatan, Uang Rp850 Juta hingga 560 Tabung LPG Digelapkan

Redaktur author photo

 

Konferensi Pers Polresta Cirebon

inijabar.com, Cirebon – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan mengungkap 15 perkara kejahatan dan mengamankan 19 tersangka dalam operasi penegakan hukum yang digelar di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kasus yang berhasil diungkap mencakup pencurian dengan kekerasan (begal), kepemilikan senjata tajam tanpa hak, kejahatan seksual terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, hingga penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Senin (2/11/2026), didampingi jajaran Satreskrim, Intelkam, Propam, dan Humas.

Begal hingga Modus Pura-pura Bertanya Alamat

Dari 15 perkara yang diungkap, terdapat tiga kasus pencurian dengan kekerasan dengan lima tersangka.

Salah satunya terjadi di Jalan Toang, Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan. Pelaku membegal korban menggunakan celurit sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Gebang dengan modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang, kemudian merampas kendaraan korban. Sementara di wilayah Sumber, pelaku berpura-pura menanyakan alamat sebelum mencuri sepeda motor.

Dua Pelaku Bawa Celurit dan Golok

Polresta Cirebon juga mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan dua tersangka.

Keduanya diamankan Tim Raimas Macan Kumbang 852 saat patroli di Jalan Bakung-Jamblang, Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu celurit dan satu golok.

Empat Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kasus yang menjadi perhatian serius adalah empat perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan empat tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Palimanan, Lemahabang, Plered, dan Pangenan. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu, pemberian hadiah, pendekatan melalui aplikasi media sosial, hingga ancaman terhadap korban.

Pencurian Rp850 Juta hingga Kabel PLTU

Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan dengan tujuh tersangka.

Kasus tersebut meliputi pencurian tas berisi tiga telepon genggam di ruang rawat inap RS Sumber Waras Ciwaringin, pencurian kabel di tambak Desa Pengarengan dengan kerugian sekitar Rp21 juta, pencurian kabel di kawasan PLTU II Kanci, hingga pencurian uang Rp850 juta dari dalam mobil korban di wilayah Kaliwedi.

Selain itu, polisi juga mengungkap percobaan pencurian rumah di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, yang berhasil digagalkan setelah aksi pelaku diketahui keluarga korban.

Gelapkan 560 Tabung LPG 3 Kg

Dalam perkara terpisah, polisi mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun.

Seorang tersangka diduga menggelapkan 560 tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya dikirim ke SPPBE untuk diisi ulang. Tabung-tabung tersebut justru dibawa pulang dan dijual sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp108.081.921.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.

Imara mengatakan, upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dilakukan melalui langkah pencegahan, patroli rutin, serta penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110, sehingga setiap gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan Kabupaten Cirebon yang aman dan kondusif.(fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini