![]() |
| Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Polresta Cirebon berhasil mengungkap 33 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras ilegal selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka beserta ribuan barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari enam kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
"Dari seluruh pengungkapan, kami mengamankan 34 tersangka laki-laki. Enam di antaranya merupakan residivis," ujar Imara dalam konferensi pers.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 14,31 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 7.166 butir trihexyphenidyl, 10.717 butir tramadol, serta 48 butir heximer.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp8,4 juta, 34 unit telepon genggam, tujuh sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi Cash On Delivery (COD), memanfaatkan peta digital untuk menentukan lokasi penyerahan barang, hingga melakukan transaksi secara langsung.
Imara menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas jaringan narkotika dan obat-obatan keras ilegal yang mengancam generasi muda.
"Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut," tegas Imara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 untuk kasus sabu dan tembakau sintetis.
Sementara tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan 33 kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Cirebon masih menjadi ancaman nyata. Kepolisian memastikan operasi pemberantasan akan terus digencarkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(fi)

