Sengketa Tanah 3,6 Hektare di Cibatu, Ahli Waris Tantang Lippo Buka Dokumen

Redaktur author photo
Kuasa hukum, Diki Herdiana, bersama ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan, di PN Cikarang.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Perjuangan panjang ditempuh oleh ahli waris Uji Bin Otong, untuk merebut kembali hak atas tanah seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Lahan yang kini masuk dalam kawasan sekitar pembangunan Meikarta tersebut dipersoalkan, menyusul dugaan penguasaan tanpa proses jual beli yang sah oleh pihak pengembang raksasa, Lippo.

Sengketa agraria ini kembali bergulir di meja hijau setelah Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Lippo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, dalam putusan sela perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang.

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, Diki Herdiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi titik terang bagi kliennya, untuk menguji secara transparan keabsahan peralihan hak atas tanah peninggalan keluarga yang tercatat dalam Letter C Nomor 2397 tersebut.

"Yang menjadi kejanggalan sampai hari ini, pihak Lippo belum mengajukan bukti peralihan hak atau jual belinya. Mereka membeli dari siapa? Apakah dari ahli waris Uji Bin Otong atau dari pihak lain? Itu yang harus dibuktikan di persidangan," ujar Diki di PN Cikarang, Senin (2/11/2026).

Ia membeberkan, bahwa pusaran konflik ini bermula ketika pihak keluarga mendadak menerima surat somasi pengosongan lahan pada 2025 lalu. Tak hanya itu, pihak ahli waris bahkan sempat menghadapi laporan pidana ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.

"Padahal, secara historis administrasi desa dan pembayaran pajak, lahan seluas 36.000 meter persegi yang terbagi dalam dua hamparan itu berada di bawah kepemilikan sah Uji Bin Otong, yang diketahui telah meninggal dunia sejak 1976," ungkap Diki.

Atas dasar itu, Diki pun mengaku heran setelah mendengar klaim penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Lippo, terjadi sekitar tahun 1990.

"Kalau memang ada dokumen peralihan hak sekitar 1990, sementara Uji Bin Otong berdasarkan keterangan keluarga sudah meninggal pada 1976, ini harus dijelaskan. Siapa yang menandatangani, siapa yang menjual, dan atas dasar apa peralihan itu dilakukan? Semua harus dibuka dalam persidangan," tegas Diki.

Pihaknya juga menyayangkan sikap BPN Kabupaten Bekasi, yang belum kunjung menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat, kendati majelis hakim telah memberikan teguran. 

Meski demikian, Diki menyatakan pihaknya tetap membuka ruang mediasi, asalkan pihak perusahaan terbuka menunjukkan bukti transaksi yang valid.

"Kami ini seperti semut melawan gajah. Masyarakat kecil berhadapan dengan perusahaan besar. Kami membela ahli waris bukan semata-mata soal perkara, tetapi juga untuk menguji kebenaran materiil. Sederhana saja, buka dokumennya," pintanya.

Senada dengan kuasa hukum, ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan, mengaku sudah sangat kelelahan menghadapi proses hukum, yang telah menguras waktu dan tenaga hampir satu dekade lamanya.

"Harapan saya sebagai ahli waris, persoalan ini bisa segera diselesaikan. Kami sudah lelah karena hampir sepuluh tahun mengurus masalah ini. Saya dari dulu tidak pernah merasa keluarga kami menjual tanah itu. Saya berharap semuanya dibuka dengan jelas supaya persoalan ini tidak terus berlarut-larut," tutur Rendi dengan nada penuh harap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Lippo maupun perwakilan BPN Kabupaten Bekasi, belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan perihal belum ditunjukkannya bukti peralihan hak tersebut.

Adapun rangkaian persidangan berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 November 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), guna mencocokkan batas serta kondisi riil objek sengketa di lapangan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini