Terkait Temuan BPK, KOMPI Bakal Laporkan PT.Pupuk Kujang ke Kejari Karawang

Redaktur author photo

 

Pupuk Kujang

inijabar.com, Karawang – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap PT Pupuk Kujang kembali menjadi sorotan. Tercatat, hingga Semester II Tahun 2025 masih terdapat 17 temuan pemeriksaan dengan 38 rekomendasi yang belum diselesaikan, disertai sejumlah persoalan bernilai puluhan miliar rupiah.

Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain pembayaran tunjangan penghargaan masa bakti karyawan lebih dari Rp10 miliar, selisih perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sejumlah jenis pupuk mencapai lebih dari Rp51 miliar, penanganan 754 ton pupuk reject senilai lebih dari Rp3 miliar, hingga persoalan 1.445,704 ton pupuk bersubsidi dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.

Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menilai angka-angka tersebut bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.

"Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi perusahaan negara, muncul pertanyaan yang sulit dihindari. Apakah sistem pengawasan internal berjalan efektif, atau justru terdapat kelemahan tata kelola yang belum dibenahi secara tuntas?" kata Ergat, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan data tindak lanjut pemeriksaan periode 2018–2025, sebanyak 140 rekomendasi telah diselesaikan sesuai ketentuan. Namun, masih terdapat 38 rekomendasi yang belum diselesaikan dan 26 rekomendasi belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Dokumen Disiapkan untuk Kejaksaan

Ergat mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyiapkan seluruh dokumen dan data hasil pemeriksaan BPK RI untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan perusahaan milik negara agar berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi catatan di atas kertas. Ada puluhan rekomendasi yang belum diselesaikan dan sejumlah persoalan bernilai miliaran rupiah. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Kami sedang menyiapkan dokumen untuk disampaikan kepada Kejaksaan agar dapat ditelaah secara profesional sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa status BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pengawasan publik.

"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut terhadap transparansi. Tetapi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, harus ditelusuri sampai tuntas. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun ketika menyangkut kepentingan negara," tegasnya.

Sorotan pada Pupuk Bersubsidi

Ergat menilai persoalan 1.445,704 ton pupuk bersubsidi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan administrasi perusahaan.

Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.

"Jangan sampai persoalan tata kelola perusahaan justru mengaburkan tujuan utama subsidi, yakni memastikan petani memperoleh pupuk yang dibutuhkan dengan harga terjangkau," katanya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan telaah mendalam terhadap seluruh dokumen dan fakta yang ada.

"Temuan BPK memang tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," pungkas Ergat.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi tata kelola perusahaan negara. Selain menyangkut penyelesaian 17 temuan pemeriksaan dan 38 rekomendasi BPK yang belum tuntas, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan BUMN yang profesional. 

Share:
Komentar

Berita Terkini