Aksi Ampu Menolak Remisi dan Asimilasi Koruptor Mantan Bupati Indramayu

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Indramayu- Bakal dibebaskanya Terpidana kasus korupsi mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahpud Sidiq Syafiudin àlias Yance yang di duga menggunakan Justice Colaborator (JC) palsu dari oknum Kejaksaan Negeri Indramayu per tanggal 27 mei 2016.Masih menuai kecaman dari berbagai pihak. Kali ini penolakan datang dari Aliansi Masyarakat Pantura (Ampu)

“Jajaran Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah berbuat tidak adil memberikan remisi kepada narapidana koruptor Irianto MS Syafiudin alias Yance. Mantan Bupati Indramayu yang menghuni Lapas Indramayu pun diduga mendapat perlakuan istimewa di Lapas itu.”ucap Kordinator AMPU, Masdi. Selasa (28/6/2018).

Masdi menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 mensyaratkan narpidana yang mendapatkan remisi dan hak hak lain sebagai narapidana adalah narapidana yang mendapatkan justice collaborator (JC).

“Namun terhadap narapidana yance dalam putusan tidak ada JC.dan dalam surat keterangan dari kejaksaan negeri Indramayu pun bukan katagori juctice collaboarator.”terangnya

Sebab itu, kata dia, meminta pihak Kejaksaan Negeri Indramayu bertindak tegas terhadap surat yang digunakan terpidana yance tersebut merupakan JC atau bukan.

“Kami menolak remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat Yance. Kami  menuntut ditegakanya keadilan. Ini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan Lapas Indramayu dalam mengusulkan narapidana Yance tersebut.mohon Dirjen Pemasyarakatan dan juga Menkumham mengusut tuntas kasus dugaan JC.palsu narapidana Yance.”tegasnya.(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini