Kawal Gugatan, Korban Gusuran Pekayon Gelar Aksi di Depan PN Bekasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, kota Bekasi -- Puluhan warga korban penggusuran di kelurahan Pekayon, dan Jakasetia, Kota Bekasi, menggelar aksi didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (28/8/2018).

Massa yang mengatasnamakan diri Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB), itu menuntut ganti untung bangunan rumah secara sewenag wenang yang dilakukan Pemerinta Kota Bekasi melalui instansi terkait.

Aksi itu, dimaksud mengetuk hati hakim yang tengah menangani proses gugatan yang diajukan agar memutuskan dengan seadil adilnya. Mereka menuding walikota Bekasi periode sebelumnya telah bertindak tidak adil dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Perlawanan korban penggusuran Pekayon dan Jakasetia, kini memasuki babak baru gugata  menuntut ganti untung, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi,"ungkap tim kuasa hukum Maruli Raja Gukguk kepada wartawan usai sidang digelar.

Dikatakan, tim hukum FKPB, menemukan fakta baru, bahwa Walikota Bekasi ataupun Pemerintah Kota Bekasi, tidak pernah diberikan kuasa maupun kewenangan dari perusahaan Jasatirta.

"Gugatan menuntut kerugian kepada Walikota atas tindakannya Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP dan Dinas Tatakota karena melakukan pembongkaran secara paksa terhadap rumah yg sudah ditepati warga selama puluhan tahun ,"tegas Maruli.

Sidang gugatan sampai awal September 2018, sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak berlangsung tidak lama. Hadir dalam sidang itu kuasa Walikota Bekasi, kuasa Satpol PP, Kuasa Dinas Tatakota bekasi, Kuasa Lurah Jakasetia dan Pekayo.

Namun kuasa dari Ketua DPRD Kota Bekasi dan Jasatirta tiak hadir dalam sidang gugatan perdana tersebut. Halim dalam sidang perdana meminta perbaikan gugatan karena alamat tergugat ada kesalahan.

"Kuasa dari walikota Bekasi juga belum siap sepertinya, karena surat kuasa belum ditandatangani. Dan minggu depan sidang dilanjut dengan agenda pemanggilan seluruh saksi,"papar Maruli.(min)
Share:
Komentar

Berita Terkini