INIJABAR.COM, Cimahi-
Pemerintah Kota Cimahi bersama Petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) Cimahi
memeriksa hewan kurban di Tempat Penjualan Hewan Kurban Doa Ibu, Jalan Budi,
Kota Cimahi, Selasa (14/8/2018).
Pemeriksaan dilakukan sebagai antisipasi adanya hewan kurban
yang terjangkit penyakit, khususnya pada sapi.
Setiap hewan kurban yang sudah diperiksa dan dinyatakan
sehat, diberikan tanda bahwa sudah layak untuk dipotong.
"Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa hewan kurban
ini sehat. Jumlah hewan kurban di Kota Cimahi ada sekira tiga ribu ekor,"
ujarnya saat ditemui di Jalan Budi, Kota Cimahi.
Ia mengatakan, sejumlah syarat hewan kurban yang perlu
diperhatikan yakni sehat, tidak kurus, cukup umur, jantan dan tidak cacat.
"Jadi, sebelum dan sesudah penyembelihan dilakukan
pemeriksaan, supaya meyakinkan maka dagingnya juga diperiksa lagi,"
katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk
membeli hewan kurban di tempat yang legal dan sudah diperiksa oleh Dinas Pangan
dan Pertanian Kota Cimahi.