LPKSM Lingkar Kecam RSUD Purwakarta Yang Tolak Pasien Peserta BPJS

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta- Terkait ramainya pemberitaan dugaan penolakan pasien peserta BPJS oleh  Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Purwakarta dan RS swasta terbesar di Kabupaten Purwakarta yang berujung kematian,  disoroti serius oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Lumbung Informasi Karsa Dan Karya (LPKSM Lingkar) kabupaten Purwakarta

Ketua LPK Lingkar, Victor Edison
Ketua Lpksm Lingkar, Victor Edison mengatakan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.

"Peserta BPJS harus dilayani oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena sudah diatur dalam UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2 yang berbunyi Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan Pasal 190 ayat 1 Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar." ujarnya. Selasa (11/9/2018).

Jikalau memang terbukti, kata dia,  LPKSM akan membantu korban pasien BPJS untuk lakukan class action atau mengadvokasi untuk menggugat, baik pihak RS atau pihak BPJS.

"Kami duga ini adalah kegagalan BPJS, ketika ada pasien yang ditolak oleh pihak rumah sakit." pungkas  Victor Edison kepada Inijabar.com di sekretariat Jl.Baru No 7 Maracang.(Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini