INIJABAR.COM, Purwakarta- Terkait ramainya pemberitaan dugaan penolakan pasien peserta BPJS oleh Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Purwakarta dan RS swasta terbesar di Kabupaten Purwakarta yang berujung kematian, disoroti serius oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Lumbung Informasi Karsa Dan Karya (LPKSM Lingkar) kabupaten Purwakarta
Ketua LPK Lingkar, Victor Edison |
"Peserta BPJS harus dilayani oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena sudah diatur dalam UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2 yang berbunyi Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan Pasal 190 ayat 1 Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar." ujarnya. Selasa (11/9/2018).
Jikalau memang terbukti, kata dia, LPKSM akan membantu korban pasien BPJS untuk lakukan class action atau mengadvokasi untuk menggugat, baik pihak RS atau pihak BPJS.
"Kami duga ini adalah kegagalan BPJS, ketika ada pasien yang ditolak oleh pihak rumah sakit." pungkas Victor Edison kepada Inijabar.com di sekretariat Jl.Baru No 7 Maracang.(Cep's)