Proses PAW 3 Anggota Dewan Purwakarta Masih Menunggu Surat Resmi Pengurus Pusat Parpol

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta- Sebanyak tiga anggota DPRD Purwakarta yang pindah partai lain dan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif kembali pada tahun 2019. Namun sampai hari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Purwakarta tersebut masih terganjal SK DPP partai masing-masing, karena hingga saat ini surat dari DPP belum ada. Sehingga para anggota dewan yang loncat partai belum bisa di PAW.

Ketiga nama Bacalon yang loncat partai yaitu Dendri Miftah Agustian (PDIP), Anita Diana (PDIP) dan Putri (Gerindra). Semua anggota dewan tersebut memilih maju dari Golkar pada Pemilu 2019 yang akan datang.

Ketua KPUD Purwakarta, Ramlan Maulana, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, salah satu syarat anggota fewan tersebut di PAW harus ada surat dari pengurus pusat partai masing-masing.

“Terkait PAW parpol harus melampirkan syarat yang masih kurang yakni SK pemberhentian kader yang nyaleg pindah parpol dari DPP dan rekomendasi nama calon pengganti. Mekanismenya seperti itu, harus ada surat keputusan dari DPP siapa pengganti anggota dewan yang sudah mengundurkan diri dari partainya dan memilih ke partai lain,” kata Ramlan di kantornya. Jumat (13/9/2018).

Ramlan menambahkan,  setelah ada surat resmi dari DPP sebagai pengganti anggota Dewan yang di PAW selanjutnya tinggal proses PAW, itu bisa secepatnya di proses bila semua mekanismenya sudah memenuhi syarat.

“Tentang SOP PAW pimpinan parpol menyampaikan permohonan ke DPRD lalu DPRD ke KPU, KPU ke DPRD, DPRD dan PEMDA ke Gubernur – Pelantikan. Tergantung partainya bila semua berkas sudah selesai partai segera memproses alur tersebut untuk sepanjutnya melakukan PAW, paling lambat untuk proses PAW 6 bulan bulan sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir,” Pungkas  Ramlan, kepada awak media. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini