Bawaslu Kota Bekasi Tegaskan Pegawai Honorer Yang "Nyaleg" Harus Mundur

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi - Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, menegaskan, terkait Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi yang mencalonkan diri di Pileg 2019 wajib mundur.

Dia menuturkan, semua pegawai diberikan gaji oleh Negara yang sumbernya dari uang rakyat. Sehingga secara profesional, seorang pegawai harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Untuk pegawai TKK, terikat akan undang-undang (UU) pelayanan publik No 25 Tahun 2005. Dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

“Harus bekerja sesuai tupoksi, dalam memberikan pelayanan kepada publik. Artinya siapapun  penyelenggara pelayanan publik, baik ASN dan tkk harus mengikuti aturan,”tulis Tommy Suswanto. Jumat (26/10/2018).

Kami menyambut baik kebijakan tersebut  merupakan kekomitmenan pemimpin bagaimana menjaga kepercayaan publik, terhadap  pemerintah kota bekasi yang konsisten meningkatkan pelayanan yang di berikan aparaturnya.

Selanjutnya ini akan menjadi contoh lembaga pemerintah lain yang aparaturnya memiliki kondisi yg sama dalam pelaksanaan pesta demokrasi serta mengartikan regulasi kaitan dengan uu 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini