Gawat, 10 WTP Milik Swasta Jual Langsung Air Ke Pelanggan Tanpa Melalui PDAM

Redaktur author photo
Water Treatmen Plant (ilustrasi)

INIJABAR.COM,  Cikarang - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi diminta untuk segera membuat Perbup (Peraturan Bupati) untuk membatasi ruang gerak perusahaan swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM).

Pasalnya selama ini Water Treatment Plant (WTP) milik perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan secara langsung tanpa melalui PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

Hal ini disikapi oleh aktivis Mahamuda Bekasi, Hasan Basri yang mengungkapkan, di kabupaten Bekasi sedikitnya ada 10 WTP swasta selama ini mendistribusikan air minum langsung ke pelanggan. Hal tersebut bertentang dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA)

"Pendistribusian air langsung ke pelanggan oleh WTP Swasta diduga melanggar Putusan MK tentang pembatalan UU SDA, PP nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM dan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD" Kata Hasan kepada media (Jumat, 12/10/18)

Menurutnya, penegakkan aturan ini menjadi hal penting untuk keberlangsungan PDAM Tirta Bragasasi Sebagai BUMD yang bergerak dibidang penyediaan air minum.

"Aturannya kan sudah jelas, swasta tidak boleh memperjual belikan penyediaan air minum secara langsung, bayangkan saja ada 10 perusahaan developer yang diduga melanggar melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambil alih pelanggan air milik Swasta untuk BUMD" Tegasnya

Menurutnya Hasan, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum. "Tapi tetap, yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," ucapnya.

Dia berharap agar pemerintah membuat regulasi tentang pengelolaan air bersih, pasalnya dengan pembuatan regulasi tersebut dapat menambah konsumen PDAM yang ada di wilayah kawasan tersebut.

"Saya berharap Pemkab Bekasi dapat membuat aturan tersebut, sehingga ada peraturan turuannya yang dapat menguatkan, hal tersebut dapat juga meningkatkan pelanggan PDAM dan secara tidak langsung dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi." Tutunya.

Ke sepuluh WTP  milik swasta ini mencakup wilayah diantaranya Lippo Cikarang,Grand Wisata,  Jababeka,  Deltamas,  Hyundai,  MM 2100, Grand Cikarang City,  dan lainya. Informasi yang di dapat dari 10 WTP milok swasta, baru 1 yang sedang proses penyerahan yaitu Jababeka. Patut diapresiasi etikad baik investor ini.(imam)
Share:
Komentar

Berita Terkini