KPK: Sunjaya Terima Hadiah Dalam Mutasi dan Rotasi Pejabat Pemkab Cirebon

Redaktur author photo
Bupati Cirebon, Sunjaya

INIJABAR.COM, Cirebon— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan serta proyek dan perizinan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Sunjaya, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/18).

Alexander melanjutkan, Sunjaya diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon.

“Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon,” kata Alexander.

Tak hanya itu, Aleexander mangatakan, Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon.

“Diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Pungkasnya (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini