KPU Purwakarta Akan Bentuk Posko #GMHP dan Gelar Apel Serentak

Redaktur author photo
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ihsan

INIJABAR.COM, Purwakarta - Menindaklanjuti Surat dari KPU Republik Indonesia Nomor : 766/PL.01.2-SD/32/PROV/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 Perihal Pelaksanaan Apel yang diikuti oleh Muspida ( Bupati, Kapolres, Dandim.red), serta unsur  KIP, JPPR dan Parpol peserta pemilu 2019.

Sekaligus membuka posko layanan #GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) pada tanggal 17 Oktober di Kantor KPU, Kantor Sekretariat PPK, dan Kantor Sekretariat PPS Se-Kabupaten Purwakarta dengan tujuan untuk melayani masyarakat yang belum / tidak terdaftar dalam DPT.

Ketua KPUD Purwakarta, Ahmad Ihsan mengatakan, POSKO LAYANAN #GMHP adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan KPUD Purwakarta  dalam mensosialisasikan untuk mengajak masyarakat memilih.

"Tujuan dibentuk nya Posko GMHP untuk mengajak masyarakat sadar akan hak pilihannya, dan di Posko itu  bisa memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap" ujarnya.

Dia juga menambahkan pungsi Posko GMHP untuk memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum daftar.

"Apabila ada masyarakat yang hak pilih nya ga terdaftar bisa langsung datang ke Posko untuk diperbaiki agar hak pilih nya tidak hilang."ujar Ahmad

Ahmad Ikhsan juga memberikan seruan kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Purwakarta , segera datangi Posko Layanan #GMHP terdekat, # KPU Melayani atau bisa juga klik www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk Cek Nama anda dalam DPT.

"Laporkan jika terdapat kesalahan data dan jika Anda belum terdaftar, demi terwujudnya DPT yang bersih dan sempurna, untuk Pemilu yang berkualitas, Pemilih Berdaulat Negara Kuat" Pungkas Ketua KPUD Purwakarta Ahmad Ikhsan di Ruangan Kerjanya.(Cep's)

Share:
Komentar

Berita Terkini