Sadang Terminal Square Bakal Ada Bioskop, Cuma Prosedurnya di Pertanyakan

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta -  Gedung baru di Sadang Terminal Square (STS) , diatas lahan parkir tapak dimana rencananya akan dijadikan tempat hiburan berupa bioskop, namun disinyalir Proses pembangunan bioskop tersebut dinilai cacat prosedur pasalnya belum adanya pembaruan perjanjian antara Pemkab dan STS.

"Informasi yang saya dapat, bangunan gedung baru tersebut akan dibuatkan bioskop sebagai daya tarik pengunjung ke STS. Kebetulan di Purwakarta kan belum ada bioskop." ungkap salah satu warga di sekitar STS sekaligus Ketua LSM Amarta Tarman Sonjaya.

Menurutnya, rencana adanya bioskop di STS patut didukung sebagai daya tarik, sehingga diharapkan ada multi efek ekonominya bagi kegiatan usaha lainnya seperti makanan, minuman, pakaian, barang elektronik dan lainnya.

"Tapi perlu dicatat, bahwa dengan adanya bangunan gedung baru itu harus sesuai prosedur formal. sehingga tidak menimbulkan dampak yang tidak baik dikemudian hari, jika perjanjian kerjasama antara pihak pemkab dan pihak ketiga berakhir," terang Tarman di kompleks STS, Senin (9/10/2018).

Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkab Purwakarta, Ir. Tri Hartanto menegaskan,  penambahan bangunan baru STS harus didasari persetujuan dari pemilik aset dalam hal ini Purwakarta.

"Harusnya ada dulu persetujuan dari Pemkab selaku pemilik lahan, semestinya harus ada persetujuan dalam perjanjian kerjasama bahwa Pemda menyetujui adanya tambahan bangunan baru untuk mengajukan permohonan IMB, dimana dalam permohonan IMB tersebut, yang akan ditanyakan adalah status dari kepemilikan lahannya", katanya.

Misalnya, sambung dia, ada perjanjian kerjasama pihak Pemkab dengan pihak ketiga diatas lahan aset Pemkab.

 "Jadi, harus dilihat dulu perjanjian kerjasama yang lama, disitu kan sudah ditentukan site plan tata letak bangunan yang lama, sekarang ada tambahan bangunan baru tentu harus ada perubahan dalam bentuk addendum perjanjian kerjasama, Normatifnya harus dilakukan perubahan," jelas Tri dikantornya. Cep's
Share:
Komentar

Berita Terkini