30 Kepsek dan 30 Penyedia Dilaporkan Ke Kejari Bekasi Dugaan Gratifikasi PBJ BOSP Rp4,13 Miliar

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Bekasi dilaporkan LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia).

Laporan tersebut menyeret 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.

Temuan tersebut berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. 

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang disertai pengembalian dana oleh penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu.

“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 sampai 20 persen dari nilai belanja. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” kata Ketua JaMWas (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Negara) Ediantor, SH usai melaporkan perkara itu ke Kejari Kabupaten Bekasi. Selasa (13/1/2026)

Ediantor mengatakan, dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan sekolah dasar pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp300,69 juta. 

"Sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat Rp111,64 juta yang belum dituliskan pada LHP tersebut,"ujarnya.

Selain itu, kata dia, BPK juga menemukan kemahalan harga belanja peralatan dan mesin BOSP pada 22 sekolah senilai Rp326,96 juta, dengan imbal jasa yang diterima pihak sekolah berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi.

Ediantor menilai, langkah BPK yang sebatas meminta pengembalian kelebihan pembayaran dan markup harga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. 

“BPK hanya menguji aspek kerugian dan administrasi. Unsur niat, kesepakatan, dan relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan,” jelasnya.

Senada dikatakan, Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy, bahwa pola pengembalian uang dari penyedia kepada kepala sekolah, bendahara, operator, atau guru baik tunai maupun non-tunai memenuhi karakteristik gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. 

"Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"terang Ergat.

“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka ia dapat dikualifikasikan sebagai suap,” sambungnya.

Selain Pasal 12B, kata dia, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pihaknya meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurut mereka, penegakan hukum diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Jika temuan semacam ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka sistem pendidikan akan terus menjadi ladang transaksi. Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administratif,” ungkap Ergat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini