Plt Kepala Inspektorat Sebut Pemeriksaan Lurah Telukpucung Diduga Sewakan Lahan Kelurahan Masih Berproses

Redaktur author photo
Kantor kelurahan Telukpucung Bekasi Utara

inijabar.com, Kota Bekasi - Inspektorat Kota Bekasi mengaku masih memproses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang menyeret Lurah Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Ismail Marjuki. Meski telah memanggil sejumlah warga, RT, dan RW pada Kamis (8/1/2026), hasilnya belum dapat disimpulkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lurah dan warga sekitar dengan prinsip kehati-hatian.

"Baik dari sisi lurah, warga yang sekitarnya RT-RW, kami sudah melakukan pemanggilan dan juga sudah melakukan pemeriksaan, tapi hasilnya belum dapat kami simpulkan hari ini," ujar Amran saat disambangi di kantornya, Senin (12/1/2026).

Amran menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak lain, untuk memperkuat hasil pemeriksaan agar berimbang dari kedua belah pihak.

"Ternyata ini belum kuat juga, ada yang akan kami panggil lagi nanti setelah ini. Sama lah seperti pemeriksaan di penyidikan ataupun di pengadilan, pasti kita supaya berimbang dari kedua pihak, tidak dari satu pihak saja," katanya.

Ia menegaskan, Inspektorat sedang mengumpulkan bukti agar hasil pemeriksaan dapat akuntabel, objektif, dan transparan, bukan berdasarkan faktor emosional.

"Kalau memang bersalah ya sudah, lurahnya pasti akan kita laporkan ke pimpinan. Nanti kebijakan ini ada hasilnya, dengan izin kami juga laporkan ke pimpinan dulu nanti," jelasnya.

Amran meminta kesabaran publik, karena proses pemeriksaan yang telah berjalan enam hari masih diperpanjang dan belum selesai.

"Tapi sampai saat ini, Inspektorat tidak diam, sudah mulai bekerja. Kalau sampaikan juga kepada rekan-rekan media yang lain, supaya sabar," paparnya.

Terkait kemungkinan memanggil Aliansi Bocah Bekasi (ABB) sebagai pelapor, Amran menyatakan hal itu tergantung kepentingan pemeriksaan.

Sekedar diketahui, Lurah Telukpucung Ismail diduga melakukan penyewaan lahan kelurahan untuk hajatan dengan tarif Rp.2,5 hingga 3,5 juta tanpa transparansi dan tanpa pelibatan RT-RW

Sementara itu, menanggapi pernyataan Inspektorat, Koordinator Aksi dari Aliansi Bocah Bekasi (ABB), Frits Saikat menilai, Inspektorat tidak memberikan informasi yang jelas kepada publik.

"Yang kita pertanyakan itu sejauh mana proses yang sudah berjalan. Karena ini kan menjadi perhatian semua masyarakat di Teluk Pucung. Mereka juga berhak atas keterbukaan proses ini," kata Frits saat diwawancarai terpisah.

Ia menyayangkan jawaban Inspektorat, yang hanya menyatakan sedang berproses tanpa memberikan tahapan yang jelas.

"Jangan hanya berproses, berproses, berproses. Jawabannya ya sampai di situ doang. Harusnya ada tahapannya yang harus disampaikan kepada warga. Ini kan menjadi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi," tegasnya.(Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini