![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Keputusan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi mencairkan dana hibah sebesar Rp500 juta kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), memicu dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran tata kelola anggaran daerah.
Pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu dilakukan di tengah konflik dualisme kepengurusan KNPI, di mana dua kubu saling mengklaim sebagai pengurus sah.
Diketahui, kubu pertama KNPI Kota Bekasi dipimpin oleh Adelia yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi, sementara kubu lainnya dipimpin Syahril Mubarok.
Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan mengkritik keras keputusan Dispora tersebut. Ia menilai pencairan dana menabrak Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 40 Tahun 2023, yang melarang organisasi penerima hibah sedang dalam kondisi konflik internal.
"Fakta adanya dua kepengurusan KNPI yang saling klaim legitimasi adalah bukti syarat itu belum terpenuhi. Ketika hibah tetap cair, wajar publik menduga verifikasi tidak dilakukan secara objektif," tegas Farhan, Minggu (11/1/2026).
Yang menjadi sorotan tajam adalah dana hibah dicairkan kepada kubu Adelia yang berstatus ganda, sebagai penerima manfaat hibah sekaligus anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap APBD. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, dalam tata kelola keuangan daerah.
"Dispora bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan organisasi. Verifikasi seharusnya menjadi rem, agar kebijakan anggaran tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Ia menambahkan, jika Dispora benar-benar menjalankan verifikasi secara ketat, kondisi dualisme seharusnya menjadi penghambat pencairan dana.
"Jika Dispora benar-benar menjalankan verifikasi faktual dan administratif secara berlapis, kondisi dualisme pasti menjadi lampu merah yang menahan laju pencairan dana," papar Farhan.
Dualisme kepengurusan KNPI Kota Bekasi, antara kubu Adelia dan Syahril Mubarok telah berlangsung cukup lama dan belum ada putusan hukum, yang menentukan keabsahan salah satu kubu.
Sementara itu saat coba dihubungi oleh inijabar.com pada Senin (12/1/2026), Kepala Dispora Kota Bekasi, Arwani belum menjawab terkait dasar pertimbangan pencairan hibah di tengah dualisme kepengurusan, serta bagaimana Dispora menyikapi potensi konflik kepentingan mengingat status Adelia sebagai anggota DPRD.
Perwal Bekasi Nomor 40 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa organisasi penerima hibah APBD, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk tidak sedang dalam kondisi konflik kepengurusan dan memiliki kepengurusan yang sah menurut hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dualisme kepengurusan organisasi kepemudaan di Indonesia, yang berujung pada sengketa pemanfaatan anggaran negara, dengan tambahan dimensi konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik. (Pandu)




