Satpol PP Kabupaten Bekasi Tutup 7 Karaoke di Lippo Cikarang

Redaktur author photo
Satpol PP Kab.Bekasi menutup 7 Karaoke di Lippo Cikarang.

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu TNI dan Polri menutup paksa tempat tujuh karaoke di ruko Tamrin Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, pada Inijabar.com mengatakan, penutupan terzebut dilakukan sebagai tidak lanjut dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan.

“Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita sagel tujuh tempat, sisanya ada 12 tempat lagi dilanjutkan besok dan lusa, jadi penutupan di lokasi ini kita lakukan bertahap selama tiga hari," katanya

Tujuh usaha karaoke yang ditutup di antaranya, Muliya, V2, Jenesis, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha keparawisataan lainnya yang melanggar Perda No 3 tahun 2016 tentang keparawisataan diwilayah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel.

“Semua tempat karaoke kita segel karena  kita tidak mengecualikan apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainnya, yang jelas penyegelan kita lakukan sesuai mekanisme yang ada,” imbuhnya. (Mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini