8 Perusahaan di Indramayu Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik

Redaktur author photo
Wakil Bupati Indramayu H.Supendi berpose bersama 8 wajib pajak terbaik.

INIJABAR.COM,Indramayu - Berdasarkan keputusan Bupati Indramayu nomor 973/Kep.99.3.1 BKD/2018 tanggal 28 September 2018, Wakil Bupati Indramayu, H.Supendi menyerahkan penghargaan pada wajib pajak terbaik.

Penyerahan penghargaan kepada wajib pajak terbaik diberikan pada kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang berlangsung Senin, (26/11/2018) di Aula Bank Jabar Banten Cabang Indramayu.

Sebanyak delapan perusahaan  berhasil menjadi wajib pajak terbaik yakni Hotel Grand Trisula, PT. Putera Asia Perdana, Game Master Group, PT. Nenggala Wira Pratama, CV. Mega Producttion Cirebon, PT. Java Seafood, PT. PLN (Area) Cirebon, dan PT. Pertamina RU VI Balongan.

Wakil Bupati Indramayu menyatakan,  pajak daerah merupakan salah satu intrumen daerah dalam kerangka pendapatan asli daerah (PAD) untuk menopang pembiayaan pembangunan di daerah yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Meskipun sumber pendapatan daerah masih sebagain besar dari dana transfer pusat dan provinsi. Namun pendapatan asli daerah sangat diperlukan sebagai wujud kemandirian dari otonomi daerah di Kabupaten Indramayu. Hal ini menandakan bahwa pembangunan di Kabupaten Indramayu memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya."ujarnya dalam sambutan di acara tersebut Senin(26/11/2018).

Supendi menambahkan, dengan volume APBD tahun 2018 yang mencapai 3,4 triliun, PAD baru mencapai Rp.444 miliar. Jumlah ini setiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 10 persen.

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pertumbuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Indramayu mengalami peningkatan setiap tahunnya rata-rata sebesar 10 persen,” tegas Supendi.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan, PAD Kabupaten Indramayu tahun 2018 sebesar Rp.444 miliar tersebut terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.100 miliar (23 %), retribusi daerah sebesar Rp.32 miliar (7 persen), hasil dari BUMD sebesar Rp. 11 miliar (3 persen), dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.300 miliar (68 persen).

Rinto menambahkan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Indramayu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah secara professional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah melakukan pembenahan dan terus berupaya untuk melakukan pembenahan secara maksimal agar pajak ini bisa maksimal. Salah satunya adalah dengan penyetoran pajak online, saat ini para penyetor pajak langsung setor ke rekening kas umum daerah melalui bank bjb. Jadi tidak ada uang yang dititipkan kepada pegawai BKD, kami menghindari hal itu,” pungkas Rinto.(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini