Ini Penyebab Molornya Penetapan KUA-PPAS APBD 2019 di Kabupaten Bekasi

Redaktur author photo
Anggota Hanggar DPRD Kab.Bekasi, Nyumarno.

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati  rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.

Seharusnya Paripurna tersebut digelar pada hari Jumat lalu (10/11/2018). Salah satu alasannya, belum hadirnya Dinas Pendidikan (Disdik) dalam pembahasan KUA-PPAS.

"Benar, ada beberapa dinas yang belum hadir sama sekali saat pembahasan KUA PPAS. Oleh karena itu, belum bisa ditetapkan melalui Paripurna,” terang Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyurmaro dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ketika dihubungi Inijabar.com, Senin (12/11/2018).

Dikatakan Nyumarno, pembahasan KUA PPAS 2019 sangat penting untuk Kabupaten Bekasi, karena semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah sewajarnya hadir. Sebab, pembahasan KUA PPAS adalah dasar dalam penyusunan RAPBD 2019 nanti. Jadi aneh, jika ada dinas yang belum hadir

“Bagaimana mereka tahu kegiatan mereka di tahun 2019 nanti dan berapa kebijakan dan plafon anggaran. Sementara mereka, tidak hadir meskipun Undang-Undang khususnya Dinas Pendidikan harus dianggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD,” katanya.

Tapi hal itu sambung Nyumarno, harus terpapar dalam KUA PPAS, mana-mana kegiatan yang bakal menjadi prioritas.

“Jangan malah tidak hadir dan sesuka hatinya seolah berlindung dibawah Undang-Undang namun setiap tahunnya anggaran tidak jelas out putnya,” sindir Nyumarno geram.

Diungkapkan Nyumarno, dirinya heran dengan kelakuan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang sudah mendapatkan tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) namun kinerjanya masih belum maksimal.

“Untuk TPP, kalau tidak salah memakan anggaran APBD diatas Rp 800 miliar lebih. Harusnyakan mereka malu saat menerima TPP dengan jumlah yang cukup fantastis, tapi rapat pembahasan ogah-ogahan,” tegasnya.

Lebih parah lagi lanjut Nyumarno, mereka PNS tidak pernah mau memikirkan nasib seluruh Tenaga Non PNS yang ada dilingkungan Pemkab Bekasi.

“Bisa dilihat fakta itu, para OPD yang mempekerjakan Tenaga Non PNS baik Honorer, Tenaga Kontrak, THL, Sukarelawan, ataupun sebutan Tenaga Non PNS lainnya, tidak memperdulikan tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mereka,” ungkapnya..

Masih kata Nyumarno, seharusnya Badan Penelitian Pembangunan (Balitbang), Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempunyai kajian dan perencanaan yang jelas. Kenaikan Jastek untuk honorer, kenaikan upah untuk THL, harus dikaji secara komprehensif dan menyeluruh.

“Harus ada kajian kenaikan setiap tahunnya, karena bagaimanapun kebutuhan hidup itu juga naik setiap tahunnya,” ucap Nyumarno.

Meskipun kemarin kata Nyumarno, saat pembahasan KUA PPAS dengan sebagian OPD sudah ada kenaikan satuan harga minimum tentang Gaji THL dibeberapa OPD. Namun menurutnya, baru ada beeberapa OPD yang telah menganggarkan biaya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Tenaga Non PNS di masing-masing OPD.

“Sementara untuk OPD gemuk (banyak Tenaga Non PNS), malah belum sama sekali terlihat kenaikan upah ataupun belum menganggrakan kesejahteraan berupa Jaminan Sosial bagi Tenaga Non PNS,” pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini