Nilai Pilkades Curang, 4 Mantan Cakades Ini Gugat Ke PTUN Bandung

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Empat mantan calon kepala Desa Kedung Waringin menggugat Surat Keputusan (SK) Pelantikan Kades Kedung Waringin Tita Komala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Bandung, Selasa (6/11/2018).

Mereka membawa sejumlah berkas yang berkaitan seperti berita acara dan berkas lainnya. Penggugat juga melayangkan laporan terkait dugaan kecurangan panitia Pilkades ke Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur pada politik praktis.

Kuasa Hukum Keempat Calon Kades Saripudin SH M.H. dari Kantor Pengacara Saripudin dan Rekan menjelaskan kepada inijabar.com pihaknya mencari keadilan soal permasalahan Pilkades Kedung Waringin.

"Ini bukan terkait masalah menang atau kalah. Urusan kompetisi memang ada yang menang dan kalah. Tapi harus digarisbawahi, asalkan semua sesusai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2018, seharusnya Bupati Bekasi menunda pelantikan jika terjadi sengketa. Hal itu mengacu pada Pasal 31 dan 32 Perbup itu.

"Itu tidak ditempuh bupati, sehingga hilanglah hak-hak para penggugat dan mereka merasa terzolimi. Buat apa aturan dibuat kalau tidak bisa melaksanakan?" jelasnya.

Menurutnya, tidak hanya di Kedung Waringin. Kisruh Pilkades juga terjadi di 22 lain di Kabupaten Bekasi.

"Sekali lagi. Ini bukan soal kalah dan menang. Kita mencari keadilan di atas kebenaran bukan pembenaran," katanya.

Soal pembuktian, pihaknya akan mempersiapkan pada persidangan. Ia berpendapat, ada beberapa fakta hukum yang tidak tergali, seperti permasalahan pada Perbup.

"Sanksi tegas yang melanggar seperti apa? Tidak jelas. Ini celah oknum, misalkan panitia yang berpihak terhadap kubu tertentu. Untuk panitia, dalam Perbup ada unsur tokoh masyarakat dan Karang Taruna. Kenapa libatkan anak di bawah umur yang tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatan hukumnya," ujar Saripudin.

"Kita laporkan KPAI dalam ranah berbeda. Jelas berkaitan dengan anak di bawah umur, awal kisruh karena libatkan anak di bawah umur sebagai panitia. Masuk politik praktis tebarkan kartu undangan," sambungnya.

Pihaknya menuntut SK Bupati untuk Pilkades Kedung Waringin karena dianggap cacat hukum karena tidak melewati mekanisme yang diatur pada Perbup.

"Kades Kedung Waringin Tita Komala, salah satu pihak tergugat tidak datang. Yang datang hanya kuasa hukum, itu juga tidak bawa bukti apa-apa," demikian Saripudin. (mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini