Polres Purwakarta Selama Sepekan Amankan 9 Pelaku Narkoba

Redaktur author photo
Sembilan pelaku Narkoba diamankan Polres Purwakarta.

INIJABAR.COM, Purwakarta - Sebanyak sembilan orang pengedar, pemakai dan kurir narkoba jenis shabu dan ganja diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta.

Tersangka yang diamankan diantaranya Gp (21). IA alias kojek (26) YI alias jale  (30) AS (25) OAR (36) GG (36)  RK (33) AJ alias Sugreng (23) dan DJ (42) yang ditangkap dari beberapa daerah di purwakarta. Ke-enambelas tersangka itu dari pengungkapan delapan kasus yang dilakukan selama dua pekan terakhir.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 13,04 gram shabu, 40,82 gram ganja.

Kapolres Purwakarta , AKPB Twedi A.B mengatakan,  penangkapan sembilan tersangka dilakukan secara marathon dari minggu ke-empat bulan Oktober sampai minggu ke-tiga bulan November 2018.

Hal itu juga karena pengembangan dan penyelidikan pihaknya yang dilakukan secara intensif dan juga hasil  informasi dari warga.

"Karena kita terus lakukan pengembangan dan penyelidikan, TKP penangkapannya kebanyakan di wilayah hukum Purwakarta di beberapa kecamatan. Kebanyakan dari para tersangka ini adalah pengedar dan Kurir," katanya, Sabtu (17/11/2018).

Lanjut dikatakan Kapolres, akan semakin mengintensifkan Pengawasan seperti tempat penginapan dan hotel karena ada sebagian tersangka ditangkap di hotel

"Kami akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan terhadap tempat tempat penginapan dan hotel, " ujarnya saat konferensi Pers sabtu 17 /11/2018 di Aula Pengabdian Polres Purwakarta.

Kepada para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya. (Cep's )
Share:
Komentar

Berita Terkini