Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Sepakat Kasih Modal PDAM TB Rp93 Miliar

Redaktur author photo
Penandatanganan Perda penyertaan modal bagi PDAM TB dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

INIJABAR.COM, Kota Bekasi -
DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi tandatangani Perda penyertaan modal PDAM Tirta Bhagasasi dan Perda tata tertib anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Senin, (5/11/2018).

Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi,  H Tumai beserta unsur wakil ketua dewan dan juga ikut hadir Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Pj Sekda Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Para Kepala OPD, hingga Camat dan Lurah. Dan dihadiri sebanyak 33 anggota dari total 50 orang anggota dewan.

Ketua DPRD kota Bekasi, H Tumai melanjutkan, keputusan bersama ini adalah Raperda perubahan kedua Raperda Kota Bekasi No 17 tahun 2015 tentang penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi. Raperda keduanya ga ditandatangani bersama Raperda perubahan atas perda No 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Bekasi.

Kemudian keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Pansus 28 dan 29 untuk selama 30 hari kerja membahas beberapa Raperda. Pansus 28 mendapat tugas membahas Raperda tentang RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 dan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah.

Dan pansus 29 mendapat tugas membahas Raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031 dan perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal.

Selain itu, penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi untuk membahas penyertaan modal berupa kendaraan bus untuk angkutan massal (Trans Patriot) Milik Pemkot Bekasi ke BUMD Mitra Patriot sekaligus membahas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Salah satu anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, penyertaan modal dilakukan pada PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi berlangsung multiyers dengan total dana 93 miliar.

"Penyertaan kedua PDAM ini dilakukan karena kita ketahui masih berlangsung proses pemisaan aset," ungkap Daryanto.

Sementara, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto pada media menjelaskan, Penandatangan ini jadi bagian dari sinergitas yang baik dari penyelenggara pemerintah kota Bekasi" kata Tri.

"Terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Dan proses itu dia katakan akan terus dilakukan selain konsen pemerintahannya  pada 100 hari kerja Walikota Bekasi  dan Wakil Walikota Bekasi."ucapnya.

Ditambahkan dia perhitungan aset yang harus dihitung dari nilai investasi yang sama sama diberikan. Maka kita minta tim independen menghitung dan Rabu esok mereka akan ekspos.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini