Subhanallah, Dana Zakat dan Sodaqoh dari ASN Cimahi Tembus Rp120 Juta

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Cimahi – Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, zakat, infak maupun sodaqoh dari para ASN mulai diberlakukan sejak 2016. Meski jumlah yang dihimpun setiap bulannya tak menentu, namun cenderung mengalami peningkatan. Jumlah terakhir yang dihimpun mencapai sekitar Rp 120 juta.

“Jumlahnya fluktuatif, tapi ada peningkatan dibanding sebelumnya. Biasanya berkisar Rp 70 juta, tapi perlahan meningkat. Perhitungan terakhir Rp 120 juta,” kata Mardi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, kemarin. (2/11).

Menurut Mardi, pembayaran zakat ASN sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.

“Untuk zakat profesi itu dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meskri penarikan zakat sudah dimulai sejak 2016, namun, untuk implementasi di Kota Cimahi, para ASN diperbolehkan untuk memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“ASN di Kota Cimahi juga boleh memilih apakah akan memberikan zakat, infak atau sodaqoh,” jelasnya.

Mardi mengatakan, semua itu tergantung keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan untuk menjadi pemberi. Terlebih lagi, ASN juga mungkin saja sudah menyalurkan zakatnya di tempat lain.

“Dalam implementasinya tergantung ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. Misal, kalau sudah zajat ditempat lain, saya mah infak saja, ada pilihan,” katanya.

Mardi menuturkan, salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas dalam setahun.

“Untuk zakat, infak maupun sodaqoh dihimpun langsung Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cimahi. Dimana, dari penghasilan ASN akan dipotong langsung dan dintransfer ke Baznas,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini