INIJABAR.COM, Cimahi –
Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso
mengatakan, zakat, infak maupun sodaqoh dari para ASN mulai diberlakukan sejak
2016. Meski jumlah yang dihimpun setiap bulannya tak menentu, namun cenderung
mengalami peningkatan. Jumlah terakhir yang dihimpun mencapai sekitar Rp 120
juta.
“Jumlahnya fluktuatif, tapi ada peningkatan dibanding
sebelumnya. Biasanya berkisar Rp 70 juta, tapi perlahan meningkat. Perhitungan
terakhir Rp 120 juta,” kata Mardi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot
Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, kemarin. (2/11).
Menurut Mardi, pembayaran zakat ASN sudah diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak
dan Sodaqoh serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.
“Untuk zakat profesi itu dipotong 2,5 persen dari
penghasilan ASN,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meskri penarikan zakat sudah dimulai sejak
2016, namun, untuk implementasi di Kota Cimahi, para ASN diperbolehkan untuk
memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah
(TKD).
“ASN di Kota Cimahi juga boleh memilih apakah akan memberikan
zakat, infak atau sodaqoh,” jelasnya.
Mardi mengatakan, semua itu tergantung keinginan ASN yang
dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan untuk menjadi pemberi. Terlebih
lagi, ASN juga mungkin saja sudah menyalurkan zakatnya di tempat lain.
“Dalam implementasinya tergantung ada semacam ijab kabul
dengan membuat surat pernyataan. Misal, kalau sudah zajat ditempat lain, saya
mah infak saja, ada pilihan,” katanya.
Mardi menuturkan, salah satu syarat ASN yang masuk
perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 85
gram emas dalam setahun.
“Untuk zakat, infak maupun sodaqoh dihimpun langsung Badan
Amil Zakat (Baznas) Kota Cimahi. Dimana, dari penghasilan ASN akan dipotong
langsung dan dintransfer ke Baznas,” pungkasnya.