Hari Anti Korupsi; Hakim Kasus Suap Artis Dangdut Saipul Jamil Masih Bebas

Redaktur author photo
Ketua KPK, Agus Suhardjo (tengah) saat peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia di Kota Bekasi.

INIJABAR.COM, Jakarta - Hari Anti Korupsi se Dunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Menjadi momentum melihat kilas balik penanganan kasus-kasus yang melibatkan para penegak hukum termasuk para hakim dan jaksa.

Beberapa kasus yang membuat hakim menjadi pesakitan dalam terjerat kasus Korupsi, dan juga gratifikasi. Kasus OTT oleh KPK terhadap hakim di PN Jakarta Selatan beberapa hari kemarin sempat membuat khalayak bertanya-tanya, kok bisa itu terjadi.

Termasuk kasus artis dangdut Saiful Jamil yang melibatkan panitera PN Jakarta Utara. Namun sayangnya dalam kasus ini hanya seorang Panitra PN Jakarta Utara saja yang didakwakan. Sedangkan hakim-hakim yang diindikasikan menerima suap tidak tersentuh.

Rohadi itulah nama mantan Panitera yang kini masih menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Bukti keterlibatan  suap hakim-hakim sudah dilaporkan Rohadi kepada KPK.
Rela hidup di dalam penjara seorang diri demi menyelamatkan koleganya para hakim-hakim yang dulu terjerat kasus suap Saipul Jamil. Padahal secara kasat mata tidak mungkin hanya seorang Rohadi yang melakukan tindak pidana korupsi, tentu patut diduga melibatkan para hakim.

"Terbukti setiap OTT KPK suap kepada Panitera pengganti, pasti ada oknum yang mulia di dalamnya karena sangat melekat peran sang hakim dalam pengaturan dan suap untuk suatu putusan. Apalagi terlihat dalam kasus suap Saipul Jamil.
Saar itu ketua majelis berulang kali diloby oleh pengacara Bertha Natalia istri dari hakim tinggi Karel Tupu.dan terkesan putusan tergesa gesa dalam menunda waktu prmbacaan vonis Syaiful Jamil."tutur Rohadi dalam buku yang diberi judul membongkar Mafia Hukum kasus Saipul Jamil.

Patut diduga ada yg dijanjikan sesuatu dari  pengacara pedangdut Saipul Jamil yang hendak pindah tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kini kasus itu pun berhenti pada mantan Panitera, Rohadi. Tentunya kita berharap penanganan kasus korupsi ataupun gratifikasi. Harapan masyarakat tentunya pada KPK harus menyelidiki sampai ke akar-akarnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini