Korupsi Rp.3,6 M, KPK Tetapkan Direktur Utama PJT II Jadi Tersangka

Redaktur author photo
DS, Dirut PJT II

INIJABAR.COM, Jakarta-Pasca penggeledahan beberapa waktu lalu di PJT II Jatiluhur Purwakarta.Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan menegaskan, Dirut PJT II DS dan  AY statusnya dinaikan jadi tersangka, seperti yang dilansir dari media Sinarpaginews.com peningkatan tersebut hasil dari penyidikan dan status.

 “KPK tingkatkan status keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi ditahun anggaran 2017, “ kata Febri Diansyah, Jumat ( 7/12/2018) di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Febri, terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan DS cs, berawal dari  kebijakan DS saat baru diangkat menjabat sebagai Dirut PJT II ditahun 2016. Dimana DS telah melakukan perombakan SDM dan sistem keuangan di PJT II.

Diantaranya berkatan dengan strategi korporat yang awalnya senilai Rp.2,8 milyar ditingkatkan menjadi Rp. 9,55 milyar. Sementara relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan bisnis senilai Rp. 3,8 milyar.

Secara komprehensif pengembangan SDM sebagi antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp. 5,7 milyar. Kemudian dalam perubahan tersebut diduga dilakukan tidak melalui mekanisme yang benar, mulai usulan bank dan pihak unit lain yang seharusnya dilibatkan.

Kemudian DS mengutus AY sebagai pihak ketiga dengan bendera PT. Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta

“Realisasi ditahun 2017 ke pihak AY mencapai Rp/ 5,5 milyar lebih. Selain itu, keduanya juga diduga telah memalsukan nama – nama dosen dengan mencantumkan dalam kontrak sebagai formalitas persyaratan administrasi, “ kata Febri.

 Sehingga negara dirugikan mencapai Rp.3,6 milyar sesuai hitungan kelebihan pembayaran PJT II ke pihak AY atau dalam pekerjaan tersebut pembayaran lebih dari 66 persen.
Share:
Komentar

Berita Terkini