Membahayakan Lingkungan, Izin Andalalin Perum GCC 2 Disoal

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi – Proyek pembangunan Perumahan Grand Cikarang City ( GCC) 2 yang dikerjakan PT Alexandra Citra Pertiwi ( ACP) berlokasi di Kampung Babakan RT. 02/03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi menuai protes warga dan sejumlah pengguna jalan.

Keluar masuk kendaraan pengangkut bahan material untuk pembangunan perumahan tepatnya di jembatan irigasi dan pertigaan jalan lingkar Kedung Waringin.

"Sangat membahayakan pengguna jalan dan warga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tersebut."kata Fendi salah satu penggunan jalan. Senin (3/12/2013).

Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan pembangunan pihak pengembang harus mengurus izin andalalin terlebih dahulu tapi kenyataan yang terjadi proyek pembangunan nya udah berjalan kurang lebih tiga bulan tapi izin andalalin nya baru diurus.

Saat dimintai komentarnya terkait pengurusan izin andalalin untuk perumahan GCC 2 yang baru dibuat Kepala Bidang  Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Bekasi, Cecep Supriyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Mentri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 75 tahun 2015 sebelum melakukan pembangunan harus memiliki izin andalalin terlebih dahulu.

Perumahan GCC 2 luasnya mencakup 156 hektar jadi diharuskan memiliki izin andalalin karena pada dasarnya merupakan analisis pengaruh pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu lintas di sekitarnya. Pengaruh pergerakan lalu lintas ini dapat diakibatkan oleh bangkitan lalu lintas yang baru

"Sebelumnya kami belum pernah mengeluarkan Rekom pengurusan Izin Andalalin Untuk pembangunan Perumahan Grand Cikarang City 2." Tutupnya (Mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini