![]() |
Swimming Pool Vitaka 23 Perum.Villa Taman Kartini Margahayu Kecamatan Bekasi Timur |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bukan melarang kegiatan ekstrakuler seperti renang. Namun yang dimaksud oleh Dedi Mulyadi adalah membayar tiket renang secara mandiri oleh siswa.
Hal itu ditegaskan Riza yang merupakan Pengelola Swimming Pool Vitaka 23 yang berlokasi di Perumahan Taman Villa Kartini Margahayu Kecamatan Bekasi Timur yang mengeluhkan turunnya pengunjung kolam renang dari siswa sekolah.
"Banyak pihak sekolah yang salah paham soal pernyataan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal renang. Jadi berdampak menurunya siswa sekolah yang mengikuti ekstra kulikuler renang,"ungkapnya pada iniijabar.com. Senin (21/7/2025).
Riza menegaskan, pihak sekolah tidak harus takut ditegur Gubernur Jabar. Karena dari kegiatan ekstra kulikuler renang akan mendapat bibit atlit renang yang tidak hanya membawa nama baik sekolah tapi nama baik sekolah dan juga daerah asal.
"Justru dari olahraga ekstra kulikuler itu bisa dihasilkan bibit atlet renang,"ucap Riza.
Dirinya juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memberikan pemahaman terhadap pihak sekolah agar tetap melaksanakan pelajaran renang sebagai salah satu ekskul nya.
"Kita akui semenjak ada pernyataan KDM banyak sekolah tidak lagi mengadakan renang bagi siswa nya. Sehingga berdampak pada penurunan jumlah pengunjung di kolam renang kami dari sekolah,"tuturnya.
Sekedar diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun memberi larangan terkait tiket renang bagi siswa yang mengikuti ekskul renang.
KDM meminta kepada para guru untuk tidak menarik biaya tiket masuk kepada siswanya. Dia menyebut sebaiknya tiket masuk dibayarkan sendiri oleh siswa.
Terutama bagi siswa yang memang datang ke area kolam renang mengikuti kegiatan olahraga tersebut.
Sementara bagi siswa yang tidak datang, bisa dibebaskan dari biaya tiket masuk kolam renang tersebut.
Menurut Dedi Mulyadi, hal ini merupakan hak setiap siswa. Pembayaran tiket masuk secara mandiri oleh siswa juga sebagai transparansi pihak sekolah agar terhindar dari segala bentuk pungutan liar (pungli).(*)