![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memeriksa sejumlah Rukun Warga (RW) di empat kelurahan, terkait temuan dugaan stempel palsu dalam kasus dugaan korupsi proyek alat olahraga Dispora, yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di beberapa RW di wilayah Kota Bekasi.
"Benar, informasi dari Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), RW yang sudah diperiksa di wilayah Kelurahan Perwira (Bekasi Utara), Kelurahan Kayuringin (Bekasi Selatan), Kelurahan Bekasi Jaya, dan Kelurahan Jakasampurna (Bekasi Barat)," ujar Ryan saat dikonfirmasi inijabar.com, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan aktivis mahasiswa yang menemukan indikasi penggunaan stempel RW palsu dalam berkas permohonan alat olahraga.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar. Meskipun dana tersebut diklaim sudah dikembalikan dengan jaminan empat sertifikat dan hasil patungan dari para pihak terkait, temuan stempel palsu menambah kompleksitas kasus ini.
Para aktivis menilai, Kejari Kota Bekasi masih setengah hati dalam mengungkap kasus ini dan meminta tim penyidik untuk serius mendalami temuan stempel palsu, juga penerima fiktif yang berpotensi mengarah pada aktor intelektual di balik kasus korupsi tersebut.
Hingga kini, masyarakat Kota Bekasi masih menunggu keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan di keempat kelurahan tersebut, serta mengungkap apakah ada temuan baru yang dapat memperkuat dugaan penggunaan stempel palsu dalam kasus ini. (Pandu)