Uang Jaspel Dipotong 7 Persen. Kepala Puskesmas Jatiluhur: Bukan 7 Tapi 6 Persen

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kabar praktik pungutan liar di lingkungan kesehatan Kota Bekasi mencuat, setelah adanya dugaan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kerja (BOK) di Puskesmas Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.

Dari informasi yang didapat, oknum bendahara dan kepala puskesmas diduga memungut 7 persen dari Jaspel dan 25 persen dari BOK pegawai, tanpa transparansi penggunaan.

Sumber internal Puskesmas Jatiluhur mengungkapkan, praktik pemotongan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut tidak jelas peruntukannya.

"Jasa pelayanan diduga disunat oleh oknum bendahara, serta Kepala Puskesmas sebesar 7 persen dari penerimaan Jaspel setiap bulannya untuk semua ASN," kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (23/7/2025).

Ia menyatakan, Bendahara BLUD diduga menjadi dalang pemotongan dana pegawai. Pada tahun 2025, pemotongan dilakukan langsung melalui debit perbankan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan secara tunai.

"Pemotongan ini sudah bertahun-tahun sejak ia menjadi bendahara. Namun uang yang dikumpulkan itu tidak jelas penggunaannya digunakan untuk apa dan tidak juga dikembalikan ke pegawai," ungkap narasumber.

Selain Jaspel, pemotongan juga diduga dilakukan pada BOK sebesar 25 persen untuk semua ASN. Dana diserahkan ke bendahara BOK secara tunai, dengan rincian Rp25 ribu dipotong dari setiap kegiatan senilai Rp100 ribu per pegawai.

Sumber juga mengungkapkan adanya dana retribusi dari pendaftaran, pembayaran laboratorium, calon pengantin, dan tindakan medis lainnya yang tidak dikelola secara transparan. Dana retribusi mencapai lebih dari Rp100 juta dan disimpan dalam ATM BJB yang dipegang Bendahara.

"Dan waktu lokbul (lokakarya mini bulanan) bulan Juli 2025, bendahara bilang bahwa uang tersebut sudah digunakan tanpa ada penjelasan yang jelas," ucapnya.

Narasumber menekankan, bahwa seluruh praktik tersebut tidak pernah dimusyawarahkan dengan pegawai lain di puskesmas.

Saat Inijabar.com mengkonfirmasi, Kepala Puskesmas Jatiluhur, dr Andrizal Amir, membantah adanya penyalahgunaan dana. Ia menegaskan, penggunaan APBD, Jaspel, dan BOK telah disepakati seluruh pegawai.

"Tidak ada dana yang istilahnya kami selewengkan dan kami salah gunakan, semua berawal dari sepakat aja teman-teman. Jadi teman-teman ada pendapatan lebih tinggi dari selain gaji dapat BOK, mereka berbagi dengan teman-teman yang tidak dapat untuk membantu kalau butuh operasi yang di luar non budgeter," papar dr Andrizal.

Ia membenarkan adanya pungutan 7 persen dari Jaspel, yang kemudian diturunkan menjadi 6 persen berdasarkan kesepakatan pegawai. Dana tersebut dikumpulkan untuk kegiatan di luar kedinasan para pegawai.

"Memang awalnya 7 persen, tapi akhirnya 6 persen dapatnya sesuai kesepakatan teman-teman, nanti penggunaannya dirinci secara transparan," jelasnya.

dr Andrizal mengakui, sejak hampir 3 tahun potongan tersebut disetor ke rekening BLUD namun belum pernah digunakan. Pihaknya masih menunggu peraturan wali kota (Perwal), sebagai payung hukum penggunaan dana retribusi.

"Di buku rekeningnya ada, itu masih belum kami gunakan karena menunggu payung penggunaannya dulu. Kita masih menunggu Perwal-nya bagaimana menggunakan dana retribusi ini," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan, dr Fikri Firdaus menegaskan, bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan Puskesmas tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.

"Secara aturan tidak boleh melakukan pemotongan," tegas dr Fikri.

Kasus dugaan pungli ini kembali menambah daftar panjang praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Diperlukan pengawasan ketat dan tindakan tegas, untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan publik di fasilitas kesehatan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini