Merasa Dipermainkan Juru Sita PN Bekasi, Ketua IFC Tanyakan Surat Panggilan Sidang Pra Peradilan Fee 2 %

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari geni geram dengan sikap Juru Sita PN Bekasi, Dedi Kurniadi. Pasalnya, kata Intan, PN Bekasi melalui Juru Sita tidak memberikan surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

"Masa dibilang alamat saya tidak diketahui. Kan waktu mendaftarkan surat laporan di PN Jaksel saya kasih KTP. Dan alamat tinggal saya sesuai dengan KTP.."ujar Intan. Rabu (5/12/2018).

Intan menambahkan, yang bikin dirinya marah ternyata sudah ada surat panggilan kedua. Itu diketahuinya setelah menanyakan langsung ke PN Jakarta Selatan perihal kelanjutan surat laporannya.

"Makanya saya meluncur langsung ke PN Bekasi untuk minta surat panggilan yang pertama dan kedua.  Tapi jawaban staf resepsionis, surat panggilan kedua hari ini baru mau diberikan."paparnya.

Dirinya menjelaskan bahwa menurut surat panggilan kedua dari PN Jaksel. Intan akan mulai di sidang pra peradilan tanggal 17 Desember 2018.

"Saya jadi curiga dengan Juru Sita PN Bekasi. Sepertinya bermain-main dengan surat resmi dari institusi negara itu. Yang seperti ini lah harus diberi sanksi. Kok bisa dibilang alamat tinggal saya tidak jelas."tandasnya.

Seperti diberitakan, IFC beberapa waktu lalu pernah melaporkan kasus fee 2 persen di Kota  Bekasi ke PN Jakarta Selatan untuk meminta sidang pra peradilan kasus yang menghebohkan di tahun 2012 itu. Dalam kasus tersebut walikota Bekasi saat itu Mochtar Mohammad didakwa oleh KPK sebagai pihak penyuap beberapa anggota DPRD Kota Bekasi. Kasus ini dikenal dengan nama kasus fee 2 persen. Namun hingga kini pihak yang diduga disuap yakni beberapa anggota dewan masih bebas.
Share:
Komentar

Berita Terkini