Hendri Sebut 4 Pimpinan Dewan Minta Rp 1 M, Dinego Kabid PUPR Rp.800 Juta

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Bandung -Saksi Hendri Lincoln dalam sidang kasus suap ijin Meikarta, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, (21/1/2019), menjelaskan soal pertemuan dirinya dan Kabid PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi dengan Ketua Pansus dan empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi di Cafe Kitcen, Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Waktu itu udah masuk Raperda prolegda dan sudah dibentuk Pansus, Ketuanya Pak Taih Minarno. Malamnya itu ada pertemuan dengan empat pimpinan dewan,” paparnya memjawab.pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Itu, JPU juga mempertanyakan siapa ke empat pimpinan DPRD, hingga terjadi pertemuan tersebut yang dihadiri Neneng di Cafe Kitcen.

“Ketuanya Pak Sunandar, Jejen Sayuti, Pak Mustakim dan Pak Daris. Inti pertemuan itu bahwa kita membahas Raperda RDTR untuk yang pertama, WP 1 dan 4,” ungkap Hendri.

Dijelaskan Hendri, ada permintaan dari pimpinan dewan bahwa kesepakatan itu mereka minta Rp 1 miliar untuk pembahasan RDTR.

"Dan permintaan itu disanggupin sama Bu Kabid Rp 800 juta,” tuturnya. Uang permintaan dari pimpinan DPRD, kata Hendri, itu diserahkan secara bertahap dari Rp 800 juta.

“Ada yang melalui Pak Jejen yang tadi sudah saya jelaskan Rp 150 juta, ada bapak Taih. Kemudian sebelum Pansus itu dibahas, ketuk palu,” katanya.

JPU terus mengejar keterangan Hendri yang membenarkan adanya penyerahan uang dugaan suap RDTR juga terjadi di Hotel Plaza, Cikampek.

“Iyah betul ada (penyerahan uang di hotel Plaza),” tegasnya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini