Kuasa Hukum PT.CPM Bantah Kliennya Tilep Gaji Security

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Gugatan Perdata (Wanprestasi) yang dilayangkan PT CPM kepada PT Einstrend dan PT Starpia beberapa waktu lalu mulai memasuki persidangan dan sudah masuk dalam pokok perkara di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Kuasa Hukum PT CPM, Aris Nurjaman SH mengatakan, memang benar Perkaranya sudah masuk ke persidangan tapi ditunda karena Ketua Majelis sedang berhalangan, persidangan dilanjutkan kembali 6 Februari 2019 dengan agenda pembacaan Gugatan dari pihak Kami.

"Harus nya kita sidang tanggal 9 januari kemarin namun di undur ke tanggal 6 Februari" kata Aris Disinggung persoalan dugaan tilep gaji security Aris menegaskan bahwa itu tidak benar, pasalnya bahwa berdasarkan Pasal 62 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disana sangat jelas sekali.

"Bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)," jelas Aris.

Lanjut dikatakan Aris, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"Senada dengan ketentuan tersebut di atas dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menyebutkan hal yang sama, karena yang mengakhiri PKWT adalah dari pihak pekerja sendiri, bukan pihak CPM yang memutuskan," terang Aris.

Aris menambahkan,Terkait hal tersebut pihak Management CPM telah menawarkan uang kompensasi sebesar Rp. 1,5 juta, sebetulnya telah ada sebahagian karyawan yang telah mengambil dan menerima.

"Jadi, apabila ada opini yang beredar bahwa pihak Management CPM diduga "tilep" gaji karyawan itu tidak benar seperti apa yang telah dimuat pada salah satu media online, meskipun pihak tersebut tanpa ada konfirmasi atau meminta klasifikasi dari pihak Kami." Pungkas A Aris Nurjaman SH kepada inijabar.com 12/01/2019.

Ditempat terpisah Direktur PT CPM Ade kusnaedi menyayangkan atas sikap karyawannya yang malah menjadi rival CPM bukan melindungi.

"Terkait resiko dan konsekawensi hak anggota, di karenakan mereka juga sudah di anggap melanggar kesepakatan yang tertuang dalam PKWT, maka seluruh hak nya, tidak akan lagi bisa d realisasi" ucapnya.

Terkait BPJS juga, bahwa kami sdh melakukan konsistensi dan progress pembayaran yg sudah disetujui oleh bpjs dan KPNKL, "silahkn di chek saja terkait bpjs kesehatan pun kita tetep bayar dan tidak ada tunggakan, ada pun terjadi keterlambatan, kita pun melayani rembes atas berobat nya para anggota dan bukti nya kami juga lengkap" ujarnya.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini