Putusan PTUN Bandung Soal Pilkades 2018, 10 Kades di Kab.Bekasi di Panggil Bupati

Redaktur author photo
Kantor desa Satria Mekar, Tambun Utara.kab.Bekasi

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Dimenangkan gugatan pihak penggugat di PTUN Bandung terkait Pemilihan Kepala Desa Satria Mekar, Tambun Utara  membuat 10 Kepala Desa dipanggil Bupati Bekasi pada hari Kamis (3/1/2019) lusa.

Ketua Forum BPD (Badan Perwakilan Desa) Zuli Zulkipli membenarkan pemanaggilan 10 Kades tersebut oleh Sekda Kab.Bekasi.

"Iya informasinya 10 kepala desa di panggil.oleh Bupati Bekasi. Saya berharap Bupati bisa mensikapi dinamika dimenangkannya gugatan terhadap 10 kepala desa. Dan harapannya supaya Pemda mencari solusi terbaik. Karena yang digugat kan putusan Pemda kabupaten Bekasi. Meskipun itu gugatan Perdata Pilkades."ujar Zuli. Rabu (2/1/2018).

Informasi yang didapat inijabar.com, PTUN Bandung dalam  amar putusan nomor; 64/G/2018/PTUN-BDG. Panitia Pemilihan Kepala Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi antara Apendi kepala desa Satria Mekar sebagai penggugat melawan Panitia Pemilihan Kepala Desa Satria Mekar kecamatan Tambun Utara sebagai tergugat.

Adapun keputusannya sebagai berikut.
1. Mengabulkan gugatan penggugat
2.Batal surat keputusan panitia kepala desa Satria Mekar, kacamatan Tambun Utara nomor 2 tahun 2018 tanggal 22 Juli 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Panitia Pemilihan Kades Satria Mekar. 3.Mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan panitia pemilihan Kades Satria Mekar. Tanggal 22 Juli 2018 tentang nomor urut penetapan calon Kades Satria Mekar. 4.menolak gugatan Penggugat
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 734 ribu.

Sementara nama 10 Desa di Kabupaten Bekasi yang dipanggil Sekda Bekasi diantaranya, 1.Desa Cibarusah Kota. 2.Karang Bahagia 3.Kedungwaringin 4.Gandasari 5. Lambangsari 6. Mekarsari 7. Satriajaya 8. Sriamur 9. Kertasari 10. Samudra Jaya

Dua hal yang akan dibahas dengan para Kades tersebut diantaranya berkaitan dengan,
1.keputusan bupati bekasi nomor 141/kep.319-DPMD 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades di Kabupaten Bekasi pada 28 September 2018.
2.keputusan Bupati 141/kep.235 DPMD/2018 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi masa jabatan 2018-2024 tanggal 18 Juli 2018.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini