Sejumlah Kepsek SMPN Rangkap Jabatan, Titah Rakyat; Bobroknya Disdik Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kabar mengenai adanya enam SMP Negeri di Kota Bekasi yang selama lebih dua tahun tidak memiliki kepala sekolah definitif dan hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang merangkap jabatan di sekolah lain.

Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bobroknya tata kelola manajemen pendidikan di tubuh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Salah satu elemen pemuda, Titah Rakyat Kota Bekasi menyampaikan kritik tajam terhadap PLT Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan yang dianggap telah gagal menjalankan fungsi dasar pembinaan dan pengawasan.

Sekretaris Titah Rakyat Kota Bekasi Ajo mengatakan, praktik rangkap jabatan Plt dalam durasi panjang bukan hanya bertentangan dengan prinsip kepemimpinan pendidikan, tapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur jabatan fungsional.

"Kebijakan itu tidak berdiri di atas kepentingan pendidikan, melainkan di atas kompromi birokrasi yang tidak sehat,"ujarnya, Kamis (3/7/2025). 

Ajo menegaskan, kepala sekolah adalah jabatan fungsional penuh waktu, bukan posisi ganda yang bisa dirangkap seolah-olah tanpa konsekuensi.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar kekosongan jabatan, ini kekosongan moral dalam pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan. Selama dua tahun enam sekolah dibiarkan tanpa kepala sekolah definitif, sementara pejabat dinas hanya diam atau malah menikmati jabatan rangkap itu untuk kepentingan tertentu. Ini bukan kelalaian administratif, ini pembiaran sistemik,” bebernya.

[cut]


Ia juga menyebut, praktik ini telah menyimpang dari ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas penuh yang tidak dapat dijalankan dengan cara rangkap jabatan dalam jangka waktu panjang. 

"Jika penunjukan Plt dimaksudkan sebagai solusi sementara, maka batas kewajaran sudah lama terlampaui,"tegasnya.

Lebih jauh, Ajo menyinggung sinyalemen yang menguat di kalangan pendidik mengenai dugaan adanya 'setoran jabatan' dalam proses penunjukan Plt, yang jika terbukti, akan menempatkan Dinas Pendidikan tidak hanya dalam posisi lalai, tetapi juga patut dicurigai menyalahgunakan kewenangan dan anggaran.

“Kami tidak akan memakai bahasa basa-basi. Plt Kepala Dinas dan Sekdis harus bertanggung jawab penuh. Kalau tidak mampu menata enam kepala sekolah saja dengan jujur dan profesional, lalu apa yang sebenarnya mereka urus? Kota ini butuh kepemimpinan pendidikan, bukan manajer jaringan loyalitas,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Titah Rakyat Kota Bekasi mendesak Wali Kota untuk segera mengevaluasi total Plt Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan, memerintahkan seleksi terbuka bagi pengangkatan kepala sekolah definitif, serta membuka akses publik terhadap proses rekrutmen dan pertanggungjawaban anggaran pendidikan. 

Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Bekasi jangan seolah bungkam dengan kondisi carut marut dunia pendidikan.

[cut]


Ajo mendesak  Komisi IV DPRD Kota Bekasi segera memanggil pejabat terkait dan memastikan Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan rangkap jabatan dan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana operasional sekolah.

“Kami tak akan biarkan kesalahan ini dianggap biasa. Jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, maka Kota Bekasi bukan hanya sedang kehilangan kepala sekolah, tapi juga kehilangan arah dalam membangun mutu pendidikan yang bermartabat,” tutup Ajo.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini