Sidang Kasus Suap Ijin Meikarta, Menanti 'Nyanyian' Mantan Bupati Bekasi

Redaktur author photo
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat tiba di PN Tipikor Bandung.

INIJABAR.COM, Bandung - Lanjutan sidang suap perizinan Meikarta di PN Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019), yang menghadirkan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Selain Neneng, kali ini agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi terhadap terdakwa Bili Sindoro.

Pada sidang ini, mantan Bupati Bekasi ini  dimintai kesaksian seputar kasus suap perizinan Meikarta. Neneng sendiri diketahui menerima uang belasan miliar dalam proyek tersebut.

Pantauan awak media di Pengadilan Negeri Bandung, Neneng sudah tiba di pengadilan sekira pukul 09.10 WIB. Dirinya datang dengan pengawalan dari kepolisian. Menggunakan kerudung berwarna biru dengan batik, Neneng langsung masuk dan menunggu di depan ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor.

Saat ditanya wartawan, Neneng hanya memberi sinyal akan memberi keterangan apa adanya. Dia pun enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal dirinya yang diketahui menerima uang suap perizinan dalam proyek Meikarta.

“Nanti ya, itu masuk materi persidangan,” ujarnya singkat.

Informasi dari mantan Bupati Bekasi itu menjadi nyanyian merdu yang bisa menjerat tersangka baru.

Selain Neneng, setidaknya ada empat orang lainnya yang akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta. Diantaranya E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto menjabat Kepala Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, serta Satriadi karyawan PT PT Lippo Cikarang.
Share:
Komentar

Berita Terkini