GMBI Purwakarta Desak Kejaksaan Beri Status Tersangka 45 Dewan

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) distrik Purwakarta mendatangi Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kamis (7/2/2019) untuk beraudansi.

Ketua LSM GMBI distrik Purwakarta, H.Ellan Sofyan mengatakan, tujuan dari kedatangannya  untuk menanyakan tidak lanjut dari hasil fakta persidangan.

Dikatakannya, dalam fakta persidangan ada pengakuan dari para anggota dewan yang menandatangani kwitansi kosong yang berakibat kepada kerugian negara sebesar 2,4 milyar.

"Kami menduga adanya indikasi korupsi terhadap para anggota DPRD purwakarta, pasalnya dalam fakta persidangan mereka mengakui menandatangani kwitansi kosong yang mengakibatkan kerugian negara" kata Elan.

Dia meminta supaya pihak Kejari Purwakarta dapat menindaklanjuti fakta - fakta persidanan yang mungkin saja bisa merubah status 45 Dewan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam pantauan inijabar.com audensi tersebut sempet memanas ketika sekretaris GMBI, Ari tidak puas dengan jawaban Kajari Purwakarta. Namun kekecewaan itu sedikit terobati oleh pernyataan dari Pasitel Kejaksaan negri purwakarta Fauzul Ma'ruf.

"Kami tidak puas atas jawaban dari kajari purwakarta yang terlalu bertele-tele dan tidak merujuk kepada pertanyaan kami" ucapnya.

Kepala kejaksaan negri purwakarta Syahpuan yang didampingi kasi intel Fauzul Ma'ruf mengatakan, terkait fakta-fakta persidangan belum bìsa di jadika pedoman untuk merubah status dari saksi menjadi tersangka sebelum adanya Putusan pengadilan.

"Fakta-Fakta tersebut belum bisa kita jadikan pedoman untuk kita menindaklanjuti, sebelum adanya putusan dari pengadilan" katanya.

 Lanjut dikatakan, kami bisa menindaklanjuti ketika hakim memutuskan dalam penetapan adanya tersangka baru dengan dasar fakta-fakta persidangan.

" iu wajib kita tindaklanjuti oleh kami (kejaksaan.red) kalo pengadilan memutùskan dalam penetapan harus adanya tersangka baru" tambahnya.

"Makanya peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pengawalan sidang kasus SPPD Fiktif ini, dan mari kita ikuti proses sidangnya sampai nanti di tingkat putusan" pungkasnya.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini