Intan Fauzi Bersama Kementerian PUPR Gelar Sertifikasi Bagi 100 Tenaga Konstruksi

Redaktur author photo
Anggota DPR RI Komisi V, Intan Fauzi menggelar sertifikasi bagi tenaga kerja konatruksi, di Depok Sabtu (2/2/2019).
INIJABAR.COM, Depok - Anggota DPR RI, Intan Fauzi menggelar uji kompetensi bagi 100 tenaga kerja konstruksi. Intan pun terlihat ikut mengawasi jalanya acara itu yang digelar di Depok, Jawa Barat. Sabtu(2/2/2019).

Anggota Komisi V DPR RI itu bekerja sama dengan Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah III Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh instruktur yang terlatih di bidang konstruksi termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting, sehingga mereka bisa bekerja pada perusahaan konstruksi, juga bangunan tinggi dan lainnya," kata Intan Fauzi.

Pelatihan selama dua hari ini diikuti 100 orang dari berbagai profesi di bidang konstruksi seperti tukang besi beton, tukang pasang bata, tukang bangunan gedung, tukang pasang ubin, tukang pasang plester, dan lain-lain.

Menurut Intan, kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi ini sangat relevan dalam rangka menjawab tantangan jasa konstruksi sekarang ini. Apalagi tuntutan kompetensi dan mutu tenaga kerja dalam bidang konstruksi mutlak diperlukan beberapa tahun mendatang.

Intan menjelaskan, jumlah pekerja jasa konstruksi di Indonesia sangat banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia sekitar 5,7 juta orang.

Dari angka tersebut, sebesar 10 persen dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga ahli, sebesar 30 persen tenaga trampil dan 60 persen tenaga kerja tidak trampil.

"Dan kurang dari tujuh persen yang telah di sertifikasi. Sisanya belum disertifikasi," jelas anggota DPR Dapil Depok-Bekasi.

Ditambahkan dia, pertumbuhan tenaga kerja sektor konstruksi di Indonesia saat ini sekitar enam persen per tahun.

"Pembangunan infrastruktur yang masif saat ini tentu membutuhkan tenaga konstruksi yang mumpuni," katanya.

Sementara itu, Instruktur Kementerian PUPR, Hadi Yusup mengatakan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompensi kerja.

Sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI). Sertifikasi tersebut mutlak diperlukan mengingat peran jasa konstruksi sangat strategis dalam pembangunan nasional.

Diharapkan para pekerja konstruksi ini memiliki kemampuan kompetitif sehingga menghasilkan karya berkualitas serta berdaya guna bagi kepentingan masyarakat.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini