Para Pihak Telat Hadir Sidang Gugatan PT.CPM Ke PT.Einstend di Undur

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Sidang lanjutan terkait gugatan PT. Campaka Pribumi Mandiri (CPM) kepada PT.Einstrend dan Starvia dengan agenda replik. Sidang molor dari waktu yang ditentukan karena para pihak terlambat hadir baik penggugat maupun tergugat, sehingga  majlis hakim menunda sampai hari Kamis (21/2/2019). 

Kuasa Hukum PT. CPM, Aris Nurjaman SH mengatakan, ini sidang lanjutan setelah kemarin sidang jawaban dari tergugat.

"Hari ini sidang replik, menjawab jawaban tergugat dalam persidangan beberapa waktu lalu" kata aris.

Lanjut Aris, dalam jawaban ini kami perjelas sekaligus membantah jawaban tergugat terkait tuduhan bahwa menegment PT CPM klient
kami buruk.

"Dalam replik ini kami menjawab dan membantah tuduhan dalam jawaban tergugat," ucapnya.

Perihal tunggakan BPJS, bahkan disampaikan juga hal tersebut karena adanya dugaan pungli oleh oknum aparat pemerintah dan oknum internal dari para tergugat sendiri yg seolah - olah, klien kami dijadikan "sapi perah" demi tujuan mereka. "

Hal yang senada juga telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Direktur PT CPM di Polres Purwakarta berkaitan dengan adanya laporan dari salah satu eks anggota dan/atau karyawan PT CPM." Jelas Aris.

Sampai naskah ini diturunkan Inijabar.com pihak tergugat belum berhasil di komfirmasi. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini