Soal Game Online PUBG, MUI Jabar; Fatwa Haram Keputusan Pusat

Redaktur author photo
Ilistrasi
inijabar.com, Bandung - Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, menjelaskan soal wacana fatwa haram game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) akan diserahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Pasalnya, kata dia, MUI Jabar mengaku tidak punya kewenangan. Fatwa haram game PUBG mengemuka pasca kasus penembakan brutal yang menewaskan puluhan orang yang tengah beribadah di dua masjid Selandia Baru.

Pelaku penyerangan disebut-sebut terinspirasi game berbasis online tersebut.  Selain itu, di wilayah India, game besutan Tancent Games itu telah dilarang dimainkan anak-anak dan remaja lantaran mengandung kekerasan.

Bahkan, kepolisian di India mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan main game tersebut. 

MUI Jabar merespons berbagai dampak itu dengan mengkaji game PUBG. Kajian soal game tersebut akan menjadi dasar rekomendasi atau masukan kepada MUI pusat untuk mengeluarkan fatwa.

"Kita belum bicara soal fatwa. Kita lakukan kajian mesti komprehensif. Nanti hasil (kajian) umpamanya game ini punya pengaruh negatif, kita akan usul ke pusat untuk mengeluarkan fatwa. Karena kalau buat fatwa itu harus pusat," ujar Rafani Achyar, Kamis (21/3/2019).

Wacana tetsebut bukan sebagai bentuk penolakan terhadap produk teknologi. Langkah ini, menurut Rafani, justru untuk mendorong para developer game agar menghadirkan atau membuat game yang dapat memberi nilai manfaat untuk kemajuan bangsa, bukan sebaliknya.

"Dalam agama ada kaidah jadi menolak kemafsadatan (kerusakan) tentu harus didahulukan. Kalau sesuatu barang kegiatan ada manfaat seperti game, tapi menimbulkan kemafsadatan besar itu harus dihentikan," ucapnya.

"Tapi ini bukan berarti kita antigame atau produk IT. Tapi bagaimana game menjadikan anak dengan game ini bisa lebih cerdas, lebih taat. Ini tantangan bagi ahli (pembuat) game," tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini