Polres Sukabumi Ungkap Tawuran 2 Kelompok Pelajar Sekolah 1 Korban Bacok

Redaktur author photo

Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Sukabumi- Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah, menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap kronologi aksi tawuran yang viral di media sosial antara dua kelompok pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

Tawuran yang menelan korban luka parah tersebut bermula ketika salah satu kelompok menggunggah ajakan duel di media sosial, tak berselang lama kemudian kelompok lain menyetujui ajakan tersebut.

"Kejadiannya itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 04.00 sore. Awalnya kelompok korban ini mengunggah ajakan untuk ketemu dan duel di akun medsos, kemudian di komen oleh kelompok lain mengiyakan untuk bertemu untuk melakukan duel," ujar Rizka Kamis (2/5/2024).

Kemudian, kata dia, kedua kelompok tersebut bertemu di TKP yang sudah di janjikan, dengan membawa beranggotakan masing-masing 10 orang.

"Duel itu disepakati pada saat itu ada yang satu lawan satu dan dua lawan dua. Nah pada saat yang dua lawan dua, sama seperti yang kemarin kelompok si korban Ini satu orang ini takut akhirnya melarikan diri, sehingga ditinggal satu orang itu menjadi bulan-bulanan dari lawannya,"tuturnya.

"Akhirnya satu orang korban itu mendapatkan luka-luka bacok di bagian kepala punggung dan kaki dan mendapatkan penanganan pertama di rumah sakit," sambung Rizka.

Setalah korban dilarikan ke rumah sakit, kata Rizka, korban sempat mengaku sebagai korban begal, namun berdasarkan hasil oleh TKP serta penyelidikan ternyata korban ini terakibat dalam aksi tawuran.

"Keterangan awal terduga korban ini sempat mengaku merupakan korban begal, namun berdasarkan hasil cek TKP kemudian pemeriksaan intensif dari penyidik diketahui bahwa korban ini adalah bukan hasil tindak pidana begal. tapi korban tindak pidana dugaan penganiayaan yang diawali dari adanya tantangan untuk duel," ungkapnya.

Rizka menambahkan, dari informasi adanya aksi tersebut tim Satrekrim Polres Sukabumi langsung berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

"Tim Satreskim bergerak cepat untuk mengungkap ini dalam waktu dekat seluruh tersangka itu dapat kami amankan. Kalau untuk inisial tersangka itu berinisial F dan A usia 16 tahun. Berdasarkan keterangan kejadian ini baik dari kelompok korban atau kerompok lain ini yang pertama kali," bebernya.

Menurut Rizka, kepada kedua tersangka diterapkan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ini ada baju korban yang berlumuran darahnya, kemudian ada helm yang mendukung keterangan ataupun alat bukti yang mengarah kepada tersangka," pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini