20 Anggota DPRD Kab.Bekasi Hari Ini Bersaksi Soal Suap Ijin Meikarta

Redaktur author photo
20 anggota DPRD Kab.Bekasi dihadirkan sebagai saksi di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Meikarta.
inijabar.com, Bandung-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) hadirkan 20 anggota Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga staf DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan sebagai saksi dalam  persidangan kasus suap Meikarta.

Mereka dihadirkan sebagai saksi soal fasilitas ke Thailand dari Meikarta terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Mereka yang hadir di persidangan di PN Bandung, Senin (01/04/2019), yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, Wakil Ketua DPRD Mustakim.

Sedangkan saksi dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni H Daris, Jejen Sayuti, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid. Kemudian, anggota DPRD Kabupaten Bekasi H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda serta H Khairan.

Saksi lainnya, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Endang Setian, Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Rosyid Hidayatulloh (eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Jaksa pada KPK I Wayan Riana sebelumnya menjelaskan kehadiran para saksi untuk diklarifikasi soal dugaan aliran uang proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

KPK pernah menyampaikan adanya pengembalian uang dari para anggota dewan yang totalnya mencapai Rp 180 juta. KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu menerima fasilitas wisata bersama keluarganya ke Thailand.

Fasilitas itu diduga KPK terkait pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) di DPRD yang masih terkait kepentingan Meikarta.
Share:
Komentar

Berita Terkini