10 Detik Baru Dilantik, Bupati Cirebon Sudah Diberhentikan

Redaktur author photo
Bupati Cirebon, Senjata Purwadisastra saat dilantik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
inijabar.com, Cirebon- Pelantikan Bupati dan wakil Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi, di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, berlangsung hikmad. Jumat (17/5/2019). Namun setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik keduanya, langsung diberhentikan sementara dari jabatannya yang baru disahkan selama beberapa menit tersebut.

Itu terkait dengan status Sunjaya yang juga terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon. 

Ridwan Kamil mengatakan, pelantikan ini dijalankan sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang dikonsultasikan dengan KPK.

"Tidak boleh ada kekosongan kekuasaan, maka ada Penjabat dulu yaitu Pak Dicky, mantan Pjs Bupati Cirebon, kemudian saat waktunya memadai, maka hak politik Pak Sunjaya diberikan dulu, tapi setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses yang berlaku," ucapnya,, Jumat (17/5/201¥).

Gubernur Jabar bilang, untuk Wakil Bupati Cirebon, Imron Rosyadi kini berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon.

"Setelah ini ada prosedur lagi, kalau Sunjaya terbukti bersalah, maka Plt ini harus dilantik lagi menjadi Bupati Cirebon," katanya.

Namun, jika Sunjaya dinyatakan tidak bersalah, maka status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan dirinya kembali menjabat sebagai bupati.

"Ini sebenarnya bukan hal pertama yang dilakukan, di daerah lain juga ada. Protapnya sudah seperti itu," tandasnya.

Untuk diketahui, seusai diberhentikan sementara sebagai Bupati Cirebon, siang harinya Sunjaya kembali mendekam di rutan Kebon Waru Bandung untuk melanjutkan proses hukumnya yang masih berlangsung. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini