Caleg Golkar Tuding Temanya Curi Suara Partai, Akhirnya Sidang di Bawaslu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang kasus dugaan penggelembungan suara sesama Caleg Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) 2 kecamatan Bekasi Utara di gelar di kantor Bawaslu Kota Bekasi.Kamis (23/5/2019).
Caleg partai Golkar, Suprihatini sebelumnya melaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan caleg Golkar No urut 4, Sulistiadi.
Suprihatini mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan sikap PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) Bekasi Utara yang membiarkan dugaan adanya penggelembungan suara.
“Suara pleno di PPK Bekasi Utara tidak sesuai dengan bukti C1 yang saya punya, maka dari itu kuat dugaan ada pembiaran penggelembungan suara,” ujar Suprihatini.
Dia juga menuding  ada dugaan kecurangan yang masif dan tersistematis antara PPK Bekasi Utara, saksi dan caleg Sulistiadi yang membuat suara partai dan dirinya hilang.
“Suara partai hilang sekitar 700, dan diduga langsung nempel ke suara pak Sulistiadi,” ungkap Suprihatini.
Dirinya pun berharap Bawaslu Kota Bekasi bersikap tegas dan mengungkapkan kecurangan yang ada, karena ini bisa menjadi pelajaran politik untuk generasi mendatang.
“Tuntutannya yaitu saya ingin Bawaslu Kota Bekasi memiliki kebijakan dalam mengungkap masalah, karena ini sudah jelas ada kecurangan,” tandasnya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini