Curhatan Neneng Yasin di Bulan Ramadhan, Dulu di Puja Kini Merana

Redaktur author photo
Neneng Hasanah Yasin saat membacakan pledoi sambil terisak tangis di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.
inijabar.com, Bandung-- Pembacaan pledoi Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin lebih tepat disebut curhat. Seperti diketahui di persidangan kasus suap ijin Meikarta di PN Tipikor, Bandung, dengan terisak saat membacakan pledoi Rabu (15/5/2019) lalu.

Neneng mengaku menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia juga berharap majelis hakim akan memberinya hukuman lebih ringan.

"Tidak ada sedikit pun dalam benak saya untuk ingkar, baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa. Sejak proses penyidikan, saya telah memberikan informasi sesungguhnya kepada penyidik. Saya pernah mengatakan langsung, saya akan bersikap konsisten di persidangan nanti. Saya mengakui perbuatan saya yang telah ikut-ikutan menerima uang. Saya telah mengembalikan (uang) sebagai bentuk kooperatif dalam pemeriksaan perkara ini," ujar Neneng sambil terisak.

Neneng juga berharap vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dengan tindakan kooperatipnya itu.

"Semua dilakukan agar memohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga majelis bisa mempertimbangkan hal itu," kata dia.

Dia mengatakan permintaannya itu, karena kondisi keluarganya kini. Apalagi, dia baru saja melahirkan anak keempat.

"Anak saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga 1 tahun dan Fauzia (anak keempat) berusia 26 hari. Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka di saat ini, saat golden age mereka.

Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya di kemudian hari," ujarnya. Neneng juga mengatakan permohonan maaf kepada keluarga, rekan, dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada seluruh staf di Pemkab Bekasi dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ini jadi pengalaman paling berharga untuk saya introspeksi menjadi lebih baik.
Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya," kata Neneng.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Neneng dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga mengatakan Neneng menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. 

Menurut jaksa, Neneng sudah mengembalikan Rp10,331 miliar dan SGD 90 ribu sehingga jaksa meminta Neneng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta. Tak hanya itu, Neneng juga dikenakan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini