Dishub Didesak Beri Sanksi Pengelola Parkir di RS Hermina Margajaya Tak Berijin

Redaktur author photo
Parkiran di belakang RS.Hermina belum bersihin?.
inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Mahfudin Latif mendesak Kepala Dinas Perhubungan menertibkan perusahaan perparkiran yang tidak berijin. Seperti rekom ijin pengelolaan parkir di RS.Hermina, ternyata bukan atas PT.Nusapala Parking tapi yang bermasalah adalah PT.Citra Nusapala.

"Itu dulu dikelola oleh PT.Nusapala Parking. Namun pasca di ambil alih ke PT.Citra Nusapala pada tahun 2017, pihak PT.Citra Nusapala belum melaporkan kembali terkait rekom ijin parkir nya."ungkap Latif. Selasa (28/5/2019).

Dia menambahkan, sudah membuat surat laporan resmi ke Dishub Kota Bekasi yang juga ditembuskan ke Kepala BAPENDA, Kepala Inspektorat dan Ketua DPRD Kota Bekasi.

"Dishub harus dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang berlaku nakal dan tidak memenuhi aturan yang ada, karena perusahaan tersebut akan selalu dalam pantauan kami. Mengingat hal tersebut akan berdampak bagi pemasukan PAD Kota Bekasi sektor Retribusi Parkir dan Pajak Parkir,"paparnya.

Berdasarkan hasil observasi serta investigasi ARB, lanjut Latif, perusahaan tersebut juga telah melakukan indikasi kejahatan dan melawan hukum secara terstruktur dan tersistematis dengan kasus diantaranya :
1. Tidak Mengangkat 300 Pekerja Kontrak yang telah bekerja selama rata-rata diatas 5 tahun masa bekerja menjadi Pegawai Tetap.
2. Mempekerjakan 300 para pekerja selama 12 jam kerja dalam 1 hari, yang jelas2 di aturan main masa jam kerja paling lama itu 8 jam dalam 1 hari, sisanya dianggap lembur normatif.
3. Tidak Memberikan hak kepada 300 pekerja berupa upah lembur selama 4 jam setiap hari selama kurun waktu enam tahun, dari tahun 2011 s/d 2017.
4. Tidak memberikan hak kepada 300 pekerja berupa Upah Lembur Hari Libur Resmi selama 12 jam seperti (17 Agustus, isra mi'raj, dll) selama kurun waktu 6 (enam) tahun terkahir dari tahun 2011 s/d 2017.
5. Tidak memberikan hak kepada 300 pekerja tetap berupa Upah Pesangon pada saat peralihan perusahaan pengelola pada tahun 2017, dari perusahaan PT.Nusapala Parking ke PT. Citra Nusapala yang notabene keduanya adalah merupakan Perusahaan Satu Group dibawah naungan PT.Nusapala Group.
6. Perusahaan tidak memberikan Hak kepada 300 pekerja perusahaan tersebut berupa Upah Penghargaan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2004 Tentang Ketenaga Kerjaan dan Permenaker tentang Pengupahan.

"Jika tidak ditindak lanjuti kasus ini saya akan bawa sampai ke tingkat pusat seperti ke Deputi IV dan V Staff Kepresidenan Republik Indonesia,"ancamnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini