![]() |
| Anggota DPRD Depok Siswanto bersama tim hukumnya |
inijabar.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto menepati janjinya. Yakni membawa ke jalur hukum terhadap dugaan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oknum koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Depok.
"Betul, tadi saya didampingi PH (Penasehat Hukum) ke Mapolda untuk melaporkan tuduhan atau dugaan fitnah terhadap diri saya," ungkap politisi PKB, Siswanto usai membuat laporannya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Siswanto mengaku bahwa laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya baru dilakukan, lantaran ingin terlebih dahulu mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti dan rentetan kronologis. Selain itu, dirinya juga ingin menunggu itikad baik dari para oknum LSM untuk menyampaikan klarifikasi.
"Ya, saya kira itu kekhilafan mereka. Tapi setelah saya tunggu-tunggu kok nggak ada itikad baik buat klarifikasi. Akhirnya saya anggap bahwa ini tuduhan serius," kata Siswanto.
"Sebelum ke Mapolda, saya juga konsultasikan kepada Penasihat Hukum. Setelah disimpulkan, bahwa tuduhan mereka memenuhi unsur pasal pencemaran nama baik, dan dugaan fitnah saya pun memutuskan membawa masalah ini ke polda" tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto sebelumnya mengaku merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam salah satu LSM di Depok saat menggelar aksi unjuk rasa pada 29 Desember 2025 lalu.
Aksi tersebut digelar di depan kantor Satpol PP Kota Depok dan Koat Kafe yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Depok yang membekingi Kafe Koat.
Menurutnya, dalam aksi tersebut bahwa terdapat tudingan yang mengarah kepada dirinya terkait beking dan membantu kepengurusan perizinan Kafe tersebut. Hal itu disampaikan ke sejumlah media online.
"Saya geram karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” ucap Siswanto.
Dia mengaku awalnya enggan menanggapi tuduhan tersebut. Namun, kerena dinilai tendensius dan berpotensi merusak reputasi di ruang publik, akhirnya dirinya memilih jalur hukum.
"Nah, hari ini saya putuskan ke Mapolda untuk membuat LP (Laporan Kepolisian). Dan, Alhamdulillah kami langsung diterima," sambungnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Anggota DPRD Depok Siswanto, Ecy Tuasikal membenarkan bahwa dirinya telah mendampingi Siswanto untuk membuat Laporan (LP) di Mapolda Metro Jaya.
"Ya, saya ditunjuk sebagai Penasehat Hukum beliau," ujar Ecy.
Menurut Ecy, tidak salah jika kliennya tersebut membawa masalah ini ke jalur hukum. Mengingat yang dilontarkan oknum LSM itu telah memenuhi unsur pidana.
"Tuduhan mereka telah memenuhi unsur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 433, 434 jo 441 ayat (1) KUHP," tandas Ecy.
Lebih lanjut Ecy menjelaskan, bahwa tuduhan atau dugaan mengarah fitnah yang dilakukan oknum LSM itu juga terencana.
"Ya benar ada main rea di sini. Itu setelah kami temukan postingan di akun media sosialnya," tuturnya.
"Kami punya bukti, bahwa sebelum mereka demo, oknum ini membuat postingan yang mengarah pada Pak Siswanto. Namun postingan itu sudah dihapus. Untungnya kami punya bukti melalui tangkapan layar," tambahnya.
Karena laporan ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, lanjut Ecy mengatakan bahwa hal ini ditangani Direktorat Reserse Siber, postingan yang dihapus oleh oknum itu masih bisa dilacak.
"Postingan yang dihapus masih bisa dilacak. Jangankan yang kemarin, sudah beberapa tahun saja masih bisa dilacak kok," katanya.
Lebih lanjut Ecy mengungkapkan berkas Laporan (LP) sudah diterima. Dan pihaknya sudah mengantongi surat dengan Nomor surat LP STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Semoga permasalahan ini cepat selesai, dan tidak menjadi opini publik yang liar," pungkasnya. (Risky)




