Jaksa KPK Bakal Periksa Pihak-pihak Yang Dituding Neneng Yasin

Redaktur author photo


inijabar.com, Bandung - Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Yadyn menegaskan penyidik KPK saat ini sedang menelusuri pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas adanya beberapa keberatan dari isi pledoi dari beberapa terdakwa kasus gratifikasi Mega Proyek Meikarta.

"Prinsipnya kami akan menilai satu per satu tindak pidana siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," singkatnya.

Dalam pledoi tersebut beberapa terdakwa keberatan adanya pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban dan itu belum di peroses oleh KPK.

"Adanya pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban," jelas jaksa KPK Yadyn ketika di wawancarai oleh awak media di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/05/2019)

Penyidik kata Yadyn sudah menganalisis keluhan dari beberapa terdakwa masih adanya pihak lain. Sehingga menurutnya pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim.

"Kita lihat putusannya, kami analisis putusannya peristiwa perbuatannya, kita lihat perbuatan pidananya, nanti siapa yang menjadi tersangka baru setelah vonis perkara ini," ucapnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini