Naik Naik Tarif Tol Naik, Tinggi Tinggi Sekali

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Sejumlah warga pengguna jalan tol Cikampek mengeluhkan kenaikan tarif tol yang signifikan.

"Masa dari Karawang Barat keluar Karawang Timur yang tadinya Rp2.500 sekarang jadi Rp12.000, dan untuk kendaraan Golongan ll yang tadinya Rp4.000 menjadi Rp.18.000."keluh Asih (35) warga Rengas Dengklok, Karawang. Sabtu (25/5/2019). 

Senada dikatakan, Rojak (44) yang menyebut kenaikan tarif tol tidak wajar dan sangat membebani masyarakat. Pemerintah pusat dan pengelola tol tidak mempertimbangkan perekonomian masyarakatnya.

"Apa karena di Jawa Barat kalah Jokowi jadi kasih beban seperti itu bagi masyarakat Jabar,"tudingnya.

Sementara itu, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy Lukman menjelaskan, tarif yang berlaku di ruas tol ini imbas pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama.

Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Namun, untuk tarif jarak jauh atau jarak tertentu yang masuk ke dalam empat Wilayah Pentarifan masih seperti sebelumnya.

Menurut Raddy, kenaikan tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan transaksi setelah GT Cikarang Barat.

"Dari Cikarang Barat sampai Cikampek tarifnya proporsional," kata Raddy.

Adapun empat wilayah pentarifan yang dimaksud yaitu
Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur.
Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat.
Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir,
Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek. S

Sementara, kenaikan tarif yang berlaku untuk transaksi setelah GT Cikarang Barat adalah sebagai berikut:
1. Dari Jakarta IC menuju - Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000 - Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000 - Karawang Barat dari Rp 8.500 mejadi Rp 12.000 - Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000 - Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000 - Kalihurip tetap Rp 15.000 - Cikampek tetap Rp 15.000
2. Dari Cikarang Barat menuju - Cibatu dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000 - Cikarang Timur dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000 - Karawang Barat dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000 - Karawang Timur dari Rp 5.000 menjadi Rp 12.000 - Dawuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 15.000 - Kalihurip dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000 - Cikampek dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
3. Dari Cibatu menuju - Jakarta IC dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000 - Cikarang Barat dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000 - Cikarang Timur dari Rp 1.000 menjadi Rp 12.000 - Karawang Barat dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000 - Karawang Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000 - Dawuan dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000 - Kalihurip dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000 - Cikampek dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000 

Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan konsekuensi perubahan sistem transaksi yang akan berlaku. Perubahan yang dimaksud adalah kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.
Share:
Komentar

Berita Terkini